ANGKA PENGENAL IMPORTIR PRODUSEN, YANG SELANJUTNYA DISINGKAT API-P

Angka Pengenal Importir Produsen, yang selanjutnya disingkat API-P, adalah tanda pengenal sebagai Importir produsen yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri dan/atau untuk mendukung proses produksi.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2017
ANGKA PENGENAL IMPORTIR UMUM

Angka Pengenal Importir Umum yang selanjutnya disingkat API-U adalah angka pengenal importir umum yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan kepada importir yang melakukan impor barang untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan atau memindahtangankan barang kepada pihak lain.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2011
ANGKA PENGENAL IMPORTIR UMUM

Angka Pengenal Importir Umum yang selanjutnya disingkat API-U adalah angka pengenal importir umum yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang kepada importir yang melakukan impor barang untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan atau memindah tangankan barang kepada pihak lain


Sumber: PERMEN NO. 46 TAHUN 2014
ANGKA PENGENAL IMPORTIR UMUM

Angka Pengenal Importir Umum, yang selanjutnya disingkat API-U, adalah angka pengenal Importir umum yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang kepada Importir yang melakukan impor barang untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan atau memindah tangankan barang kepada pihak lain.


Sumber: PERMEN NO. 74 TAHUN 2016
ANGKA PENGENAL IMPORTIR UMUM

Angka Pengenal Importir Umum yang selanjutnya disebut API-U adalah angka pengenal importir umum yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan kepada importir yang melakukan impor barang untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan atau memindahtangankan barang kepada pihak lain.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2010
APARAT PENEGAK HUKUM

Aparat Penegak Hukum adalah lembaga atau badan yang mendapat wewenang untuk melakukan fungsi penegakan hukum berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2021
APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH

Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Jenderal yang melaksanakan fungsi pengawasan intern di Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2021
APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH

Aparat pengawasan intern pemerintah, yang selanjutnya disebut APIP adalah instansi pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2014
APARATUR SIPIL NEGARA

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2022
APARATUR SIPIL NEGARA

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2015