Auditi adalah orang/instansi pemerintah atau kegiatan, program, atau fungsi tertentu suatu entitas sebagai objek penugasan pengawasan intern oleh Auditor atau APIP.
Auditor adalah pejabat fungsional Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Auditor adalah pejabat fungsional Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Auditor Sistem Mutu Perbenihan adalah orang yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan audit CPIB.
Awak Kapal Pengawas Perikanan, yang selanjutnya disingkat AKP adalah Aparatur Sipil Negara yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal pengawas perikanan untuk melakukan tugas pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan sesuai jabatan dan keterampilannya.
Awak Kapal Pengawas Perikanan adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal pengawas perikanan untuk melaksanakan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatan dan keterampilannya.
Awak Kapal Pengawas yang selanjutnya disingkat AKP adalah orang yang bertugas di atas Kapal Pengawas sesuai jabatan dan keterampilannya.
Awak Kapal Perikanan adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal Perikanan oleh pemilik atau operator Kapal Perikanan untuk melakukan tugas di atas Kapal Perikanan sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
Awak Kapal Perikanan adalah setiap orang yang bekerja di atas Kapal Perikanan dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuklain.
Awak Kapal Perikanan adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal Perikanan oleh pemilik atau operator Kapal Perikanan untuk melakukan tugas di atas Kapal Perikanan sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil Awak Kapal Perikanan.