AWAK KAPAL PERIKANAN

Awak Kapal Perikanan adalah setiap orang yang bekerja di atas Kapal Perikanan dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2015
AWAK KAPAL PERIKANAN (FISHER)

Awak Kapal Perikanan (fisher) adalah setiap orang yang dipekerjakan di kapal Perikanan untuk kegiatan usaha Perikanan tangkap.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2016
BADAI

Badai adalah angin yang cukup tinggi yang datang musiman dan mempunyai daya rusak cukup tinggi.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2018
BADAI

Badai adalah angin yang cukup tinggi yang datang musiman dan mempunyai daya rusak cukup tinggi.


Sumber: PERPRES NO. 51 TAHUN 2016
BADAN

Badan adalah Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2013
BADAN

Badan adalah unit organisasi eselon I yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2025
BADAN

Badan adalah badan mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2024
BADAN

Badan adalah badan yang melaksanakan tugas teknis di bidang karantina Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2019
BADAN

Badan adalah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2011
BADAN

Badan adalah badan yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang riset dan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2019