ASESI

Asesi adalah Pegawai ASN yang akan dinilai kompetensinya dan menduduki jabatan ASN.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2023
ASESOR INDEPENDEN

Asesor Independen adalah Asesor yang tidak berstatus pegawai negeri sipil, memiliki sertifikat asesor Kompetensi Manajerial, serta bernaung atau bekerja pada lembaga Penilaian Kompetensi Manajerial dan Penilaian Kompetensi Sosial Kultural.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2023
ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR

Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Asesor SDM Aparatur adalah pejabat fungsional pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksnakan kegiatan Penilaian Kompetensi Manajerial dan Penilaian Kompetensi Sosial Kultural di lingkungan instansi pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2023
ASET

Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumbersumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2023
ASET

Aset adalah kekayaan produktif di luar tanah dan bangunan yang dikonversi dalam rupiah.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2009
ASET

Aset adalah kekayaan produktif di luar tanah dan bangunan yang dikonversi dalam rupiah.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2008
ASET TAK BERWUJUD BERUPA PATEN YANG SELANJUTNYA DISEBUT ATB-P

Aset Tak Berwujud berupa Paten yang selanjutnya disebut ATB-P adalah aset nonmoneter yang tidak mempunyai wujud fisik berupa Paten yang dimiliki oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2018
ASISTEN PEMBINA MUTU HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN

Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2018
ASISTEN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP

Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2018
ASN CORPORATE UNIVERSITY

ASN Corporate University adalah entitas kegiatan pengembangan Kompetensi ASN yang berperan sebagai sarana strategis untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam bentuk penanganan isu- isu strategis melalui proses pembelajaran tematik dan terintegrasi dengan melibatkan instansi pemerintah terkait dan tenaga ahli dari dalam/luar instansi pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2022