ARSIP DINAMIS

Arsip Dinamis adalah Arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta Arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2021
ARSIP DINAMIS

Arsip Dinamis adalah Arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta Arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2021
ARSIP ELEKTRONIK

Arsip Elektronik adalah Arsip yang diciptakan (dibuat atau diterima dan disimpan) dalam format elektronik.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2021
ARSIP INAKTIF

Arsip Inaktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2021
ARSIP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Arsip Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2021
ARSIP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Arsip Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2021
ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

Arsip Nasional Republik Indonesia selanjutnya disingkat ANRI adalah lembaga Kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang Kearsipan yang berkedudukan di ibukota Negara.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2021
ARSIP STATIS

Arsip Statis adalah Arsip yang dihasilkan oleh pencipta Arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh ANRI dan/atau lembaga Kearsipan.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2021
ARSIP TERJAGA

Arsip Terjaga adalah Arsip yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2021
ARSIP VITAL

Arsip Vital adalah Arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta Arsip, tidak dapat diperbaharui, dan tidak dapat tergantikan apabila hilang atau rusak.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2021