Appendiks II CITES adalah daftar di dalam CITES yang memuat jenis flora dan fauna termasuk Jenis Ikan yang saat ini belum terancam punah, namun dapat menjadi terancam punah apabila perdagangan internasionalnya tidak dikendalikan.
Appendiks III CITES adalah daftar yang memuat jenis-jenis yang oleh suatu Negara tertentu pemanfaatannya dikendalikan dengan ketat dan memerlukan bantuan pengendalian internasional.
Appendiks III CITES adalah daftar di dalam CITES yang memuat jenis flora dan fauna termasuk Jenis Ikan yang oleh suatu negara tertentu pemanfaatannya dikendalikan dengan ketat dan memerlukan bantuan pengendalian internasional.
Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh pengadilan negeri atau oleh lembaga Arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai Sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui Arbitrase.
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu Sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Area adalah daerah dalam suatu pulau, pulau, atau kelompok pulau di dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran HPI serta pengendalian mutu dan keamanan Hasil Perikanan.
Area adalah suatu wilayah administratif pemerintahan, bagian pulau, pulau, atau kelompok pulau di dalam wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran HPHK, HPIK, dan OPTK.
Area adalah meliputi daerah dalam suatu pulau, atau pulau, atau kelompok pulau di dalam Wilayah Negara Republik Indonesia yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran hama dan penyakit Ikan.
Arsip Aktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus
Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data berupa flash disk atau media penyimpanan digital lainnya yang berisikan data transaksi, data realisasi Surat Perintah Membayar (SPM), dan/atau data lainnya.