APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH

Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Jenderal yang melaksanakan fungsi pengawasan intern di Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2021
APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH

Aparat pengawasan intern pemerintah, yang selanjutnya disebut APIP adalah instansi pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2014
APARATUR SIPIL NEGARA

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2022
APARATUR SIPIL NEGARA

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2015
APARATUR SIPIL NEGARA

Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 48 TAHUN 2021
APARATUR SIPIL NEGARA

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2022
APARATUR SIPIL NEGARA

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2015
APARATUR SIPIL NEGARA

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2023
APARATUR SIPIL NEGARA

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2021
APARATUR SIPIL NEGARA

Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disingkat ASN, adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2019