APARATUR SIPIL NEGARA

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2021
APARATUR SIPIL NEGARA

Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disingkat ASN, adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2019
APARATUR SIPIL NEGARA

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2023
APARATUR SIPIL NEGARA YANG SELANJUTNYA DISINGKAT ASN

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 63 TAHUN 2018
APARATUR SIPIL NEGARA YANG SELANJUTNYA DISINGKAT ASN

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2017
APARATUR SIPIL NEGARA YANG SELANJUTNYA DISINGKAT ASN

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2017
APARATUR SIPIL NEGARA YANG SELANJUTNYA DISINGKAT ASN

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2017
APARATUR SIPIL NEGARA, YANG SELANJUTNYA DISINGKAT ASN

Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disingkat ASN, adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan di gaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2018
APHP KATEGORI KEAHLIAN

APHP Kategori Keahlian adalah APHP yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang Analisis Pasar Hasil Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2021
APHP KATEGORI KETERAMPILAN

APHP Kategori Keterampilan adalah APHP yang memiliki kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja di bidang Analisis Pasar Hasil Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2021