ANGKA PENGENAL IMPORTIR

Angka Pengenal Importir yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2013
ANGKA PENGENAL IMPORTIR PRODUSEN

Angka Pengenal Importir Produsen yang selanjutnya disingkat API-P adalah angka pengenal importir produsen yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan kepada importir yang melakukan impor barang untuk digunakan sendiri dan/atau untuk mendukung proses produksi dan tidak diperbolehkan untuk memperdagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2011
ANGKA PENGENAL IMPORTIR PRODUSEN

Angka Pengenal Importir Produsen yang selanjutnya disingkat API-P adalah angka pengenal importir produsen yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan kepada importir yang melakukan impor barang untuk digunakan sendiri dan/atau untuk mendukung proses produksi dan tidak diperbolehkan untuk memperdagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2013
ANGKA PENGENAL IMPORTIR PRODUSEN

Angka Pengenal Importir Produsen yang selanjutnya disingkat API-P adalah tanda pengenal sebagai importir produsen yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri dan/atau untuk mendukung proses produksi.


Sumber: PERMEN NO. 46 TAHUN 2014
ANGKA PENGENAL IMPORTIR PRODUSEN

Angka Pengenal Importir Produsen yang selanjutnya disingkat API-P adalah angka pengenal importir produsen yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan kepada importir yang melakukan impor barang untuk digunakan sendiri dan/atau untuk mendukung proses produksi dan tidak diperbolehkan untuk memperdagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2012
ANGKA PENGENAL IMPORTIR PRODUSEN

Angka Pengenal Importir Produsen yang selanjutnya disebut API-P adalah angka pengenal importir produsen yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan kepada importir yang melakukan impor barang untuk digunakan sendiri dan/atau untuk mendukung proses produksi dan tidak diperbolehkan untuk memperdagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2010
ANGKA PENGENAL IMPORTIR PRODUSEN, YANG SELANJUTNYA DISINGKAT API-P

Angka Pengenal Importir Produsen, yang selanjutnya disingkat API-P, adalah tanda pengenal sebagai Importir produsen yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri dan/atau untuk mendukung proses produksi.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2017
ANGKA PENGENAL IMPORTIR UMUM

Angka Pengenal Importir Umum yang selanjutnya disingkat API-U adalah angka pengenal importir umum yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan kepada importir yang melakukan impor barang untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan atau memindahtangankan barang kepada pihak lain.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2011
ANGKA PENGENAL IMPORTIR UMUM

Angka Pengenal Importir Umum yang selanjutnya disingkat API-U adalah angka pengenal importir umum yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang kepada importir yang melakukan impor barang untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan atau memindah tangankan barang kepada pihak lain


Sumber: PERMEN NO. 46 TAHUN 2014
ANGKA PENGENAL IMPORTIR UMUM

Angka Pengenal Importir Umum, yang selanjutnya disingkat API-U, adalah angka pengenal Importir umum yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang kepada Importir yang melakukan impor barang untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan atau memindah tangankan barang kepada pihak lain.


Sumber: PERMEN NO. 74 TAHUN 2016