ANGKA KREDIT KUMULATIF

Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Penyuluh Perikanan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2023
ANGKA KREDIT KUMULATIF

Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh PELP sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2021
ANGKA KREDIT KUMULATIF

Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2022
ANGKA KREDIT KUMULATIF

Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh APHP sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2023
ANGKA KREDIT KUMULATIF

Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penyuluh Perikanan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2023
ANGKA KREDIT KUMULATIF

Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh PHPI sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2023
ANGKA KREDIT KUMULATIF

Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh TPHPI sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2023
ANGKA KREDIT KUMULATIF

Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh asisten pengawas kelautan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2023
ANGKA PENGENAL IMPORTIR

Angka Pengenal Importir yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2013
ANGKA PENGENAL IMPORTIR PRODUSEN

Angka Pengenal Importir Produsen yang selanjutnya disingkat API-P adalah angka pengenal importir produsen yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan kepada importir yang melakukan impor barang untuk digunakan sendiri dan/atau untuk mendukung proses produksi dan tidak diperbolehkan untuk memperdagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2011