ALUR LAUT

Alur Laut adalah perairan yang dimanfaatkan, antara lain, untuk alur-pelayaran, pipa/kabel bawah Laut, dan migrasi biota Laut.


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2017
ALUR LAUT

Alur Laut adalah perairan yang dimanfaatkan, antara lain, untuk alur pelayaran, pipa/kabel bawah laut, dan migrasi biota laut.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2018
ALUR LAUT

Alur Laut adalah perairan yang dimanfaatkan, antara lain, untuk alur-pelayaran, pipa/kabel bawah laut, dan migrasi biota Laut.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2018
ALUR LAUT

Alur Laut adalah perairan yang dimanfaatkan untuk alur pelayaran, pipa/kabel bawah Laut, dan migrasi biota Laut.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2020
ALUR LAUT

Alur Laut adalah perairan yang dimanfaatkan, antara lain, untuk alur pelayaran, pipa dan/atau kabel bawah laut, dan migrasi biota laut


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
ALUR LAUT

Alur Laut adalah perairan yang dimanfaatkan untuk alur pelayaran, pipa/kabel bawah laut, dan migrasi biota laut


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2020
ALUR LAUT

Alur Laut adalah perairan yang dimanfaatkan untuk alur pelayaran, pipa/kabel bawah laut, dan migrasi biota laut.


Sumber: PERMEN NO. 20 TAHUN 2020
ALUR PELAYARAN

Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, Iebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.


Sumber: PERPRES NO. 6 TAHUN 2022
ALUR PELAYARAN

Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.


Sumber: PERPRES NO. 29 TAHUN 2023
ALUR PELAYARAN

Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari kapal angkutan laut.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2018