ANGKA KREDIT

Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Penyuluh Perikanan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2023
ANGKA KREDIT

Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butirbutir kegiatan yang diberikan/ditetapkan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang dosen dan yang dipergunakan sebagai salah satu syarat dalam rangka pembinaan karier dalam jabatan fungsional/kepangkatan dosen.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2009
ANGKA KREDIT

Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh PHPI dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2023
ANGKA KREDIT

Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh TPHPI dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2023
ANGKA KREDIT

Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2018
ANGKA KREDIT

Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penyuluh Perikanan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2010
ANGKA KREDIT

Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh asisten pengawas kelautan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2023
ANGKA KREDIT

Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2018
ANGKA KREDIT KUMULATIF

Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2022
ANGKA KREDIT KUMULATIF

Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh APJK sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2021