ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2012
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2015
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Anggaran pendapatan dan belanja negara, yang selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan ditetapkan dengan undang-undang.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2010
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Anggaran pendapatan dan belanja negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan ditetapkan dengan undangundang.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2015
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Anggaran pendapatan dan belanja negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan ditetapkan dengan undangundang.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2014
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Anggaran pendapatan dan belanja negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan ditetapkan dengan undang-undang.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2012
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA YANG SELANJUTNYA DISINGKAT APBN

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2024
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA YANG SELANJUTNYA DISINGKAT APBN

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2024
ANGGOTA JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disebut Anggota JDIH adalah anggota jaringan dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2021
ANGGOTA JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disebut Anggota JDIHN adalah biro hukum dan/atau unit kerja yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan Dokumen Hukum pada kementerian negara, sekretariat lembaga negara, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota, perpustakaan hukum pada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, dan lembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan Informasi Hukum yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2021