ALAT PENANGKAPAN IKAN

Alat penangkapan ikan, yang selanjutnya disebut API, adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2011
ALIH FUNGSI ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR DINAS

Alih Fungsi Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas adalah perubahan fungsi penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2022
ALIH MUATAN (TRANSHIPMENT)

Alih Muatan (Transhipment) adalah pemindahan ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan ke kapal pengangkut ikan atau pemindahan ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan ke kapal penangkap ikan.


Sumber: PERMEN NO. 58 TAHUN 2014
ALIH MUATAN (TRANSHIPMENT)

Alih Muatan (Transhipment) adalah pemindahan ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan ke kapal pengangkut ikan atau pemindahan ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan ke kapal penangkap ikan.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2012
ALIH STATUS ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR DINAS

Alih Status Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas adalah pengalihan penguasaan dan penggunaan BMN baik fisik maupun administrasi dari PB di Kementerian kepada Pengguna Barang di lingkungan kementerian/lembaga lainnya maupun sebaliknya


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2022
ALIH TEKNOLOGI

Alih teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan, atau orang, baik yang berada di lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri dan sebaliknya.


Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2008
ALOKASI

Alokasi adalah jumlah kapal perikanan yang akan diizinkan untuk beroperasi di wilayah perairan tertentu yang merupakan bagian dari WPP-NRI atau laut lepas berdasarkan pertimbangan ketersediaan sumber daya ikan dan kelestarian lingkungan.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2011
ALOKASI

Alokasi adalah jumlah kapal perikanan yang diizinkan untuk beroperasi di wilayah perairan, pelabuhan pangkalan, dan/atau pelabuhan muat/singgah tertentu berdasarkan pertimbangan ketersediaan dan kelestarian sumber daya ikan.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2008
ALOKASI

Alokasi adalah jumlah kapal perikanan yang akan diizinkan untuk beroperasi di wilayah perairan tertentu yang merupakan bagian dari WPP-NRI berdasarkan estimasi potensi sumber daya ikan yang ditetapkan


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2012
ALOKASI

Alokasi adalah jumlah kapal perikanan yang akan diizinkan untuk beroperasi di wilayah perairan tertentu yang merupakan bagian dari WPP-NRI atau laut lepas berdasarkan pertimbangan ketersediaan sumber daya ikan dan kelestarian lingkungan.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2011