ANCAMAN

Ancaman adalah suatu kejadian atau peristiwa yang mempunyai potensi untuk menimbulkan kerusakan atau kehilangan jiwa manusia atau kerusakan lingkungan.


Sumber: PERPRES NO. 51 TAHUN 2016
ANDON PENANGKAPAN IKAN

Andon Penangkapan Ikan adalah kegiatan penangkapan ikan di laut yang dilakukan oleh Nelayan dan Nelayan Kecil, dengan menggunakan kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage dengan daerah penangkapan ikan sesuai surat izin penangkapan ikan andon dan tanda daftar kapal perikanan untuk Nelayan Kecil andon.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2020
ANDON PENANGKAPAN IKAN

Andon penangkapan ikan adalah kegiatan penangkapan ikan di laut yang dilakukan oleh nelayan dengan menggunakan kapal perikanan berukuran tidak lebih dari 30 (tiga puluh) grose tonnage (GT), dengan daerah penangkapan ikansesuai SIPI Andon.


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2014
ANDON PENANGKAPAN IKAN

Andon Penangkapan Ikan adalah kegiatan Penangkapan Ikan di laut yang dilakukan oleh Nelayan dan Nelayan Kecil, dengan menggunakan kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage dengan daerah Penangkapan Ikan sesuai surat tanda Penangkapan Ikan andon atau tanda daftar Penangkapan Ikan andon.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2021
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2013
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan Undang-Undang.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2018
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2020
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2014
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan ditetapkan dengan undangundang.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2013
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Anggaran pendapatan dan belanja negara, yang selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan ditetapkan dengan undang-undang


Sumber: PERMEN NO. 51 TAHUN 2011