ALAT ANGKUT

Alat Angkut adalah semua alat angkut dan sarana yang digunakan untuk melalulintaskan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2019
ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR DINAS

Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2022
ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR DINAS FUNGSIONAL

Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Fungsional yang selanjutnya disebut Kendaraan Fungsional adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi tertentu Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2022
ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR DINAS OPERASIONAL JABATAN

Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan yang selanjutnya disebut Kendaraan Jabatan adalah kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat pemerintah untuk kepentingan operasional satuan kerja dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2022
ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR DINAS OPERASIONAL KANTOR

Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Kantor yang selanjutnya disebut Kendaraan Operasional adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung operasional kantor/satuan kerja dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2022
ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN

Alat Bantu Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat ABPI adalah alat yang digunakan untuk mengumpulkan ikan dalam kegiatan penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2023
ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN

Alat Bantu Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disebut ABPI, adalah alat yang digunakan untuk mengumpulkan ikan dalam kegiatan penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 71 TAHUN 2016
ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN

Alat bantu penangkapan ikan adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda yang dipergunakan untuk meningkatkan efesiensi dan efektivitas kegiatan penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2005
ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN

Alat Bantu Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat ABPI adalah alat yang digunakan untuk mengumpulkan Ikan dalam kegiatan Penangkapan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2021
ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN

Alat Bantu Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat ABPI adalah alat yang digunakan untuk mengumpulkan ikan dalam kegiatan penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2021