Media pembawa hama dan penyakit ikan karantina yang selanjutnya disebut media pembawa adalah ikan dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit ikan karantina.
Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya disebut media pembawa adalah ikan dan/atau benda lain yang dapat membawa HPIK.
Media pembawa hama dan penyakit ikan karantina, yang selanjutnya disebut media pembawa, adalah ikan dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit ikan karantina.
Media pembawa hama dan penyakit ikan karantina yang selanjutnya disebut media pembawa adalah ikan dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit ikan karantina.
Media pembawa hama dan penyakit ikan karantina yang selanjutnya disebut media pembawa adalah ikan dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit ikan karantina.
Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina, yang selanjutnya disebut Media Pembawa, adalah ikan dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit ikan karantina.
Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah ikan, produk ikan, pangan, pakan, ikan produk rekayasa genetik, sumber daya genetik ikan, agensia hayati, ikan jenis asing invasif, jenis ikan dilindungi, dan/atau media pembawa lain yang dapat membawa.
Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah ikan dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit ikan karantina.
Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan/atau Hama dan Penyakit Ikan Tertentu yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah ikan dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit ikan karantina dan/atau hama dan penyakit ikan tertentu
Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina, yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah ikan dan/atau Benda Lain yang dapat membawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK).