MEDIA PEMBAWA HAMA DAN PENYAKIT IKAN KARANTINA

Media pembawa hama dan penyakit ikan karantina yang selanjutnya disebut media pembawa adalah ikan dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit ikan karantina.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2011
MEDIA PEMBAWA HAMA DAN PENYAKIT IKAN KARANTINA

Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya disebut media pembawa adalah ikan dan/atau benda lain yang dapat membawa HPIK.


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2012
MEDIA PEMBAWA HAMA DAN PENYAKIT IKAN KARANTINA

Media pembawa hama dan penyakit ikan karantina, yang selanjutnya disebut media pembawa, adalah ikan dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit ikan karantina.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2005
MEDIA PEMBAWA HAMA DAN PENYAKIT IKAN KARANTINA

Media pembawa hama dan penyakit ikan karantina yang selanjutnya disebut media pembawa adalah ikan dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit ikan karantina.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2011
MEDIA PEMBAWA HAMA DAN PENYAKIT IKAN KARANTINA

Media pembawa hama dan penyakit ikan karantina yang selanjutnya disebut media pembawa adalah ikan dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit ikan karantina.


Sumber: PERMEN NO. 46 TAHUN 2014
MEDIA PEMBAWA HAMA DAN PENYAKIT IKAN KARANTINA

Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina, yang selanjutnya disebut Media Pembawa, adalah ikan dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit ikan karantina.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2019
MEDIA PEMBAWA HAMA DAN PENYAKIT IKAN KARANTINA

Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah ikan, produk ikan, pangan, pakan, ikan produk rekayasa genetik, sumber daya genetik ikan, agensia hayati, ikan jenis asing invasif, jenis ikan dilindungi, dan/atau media pembawa lain yang dapat membawa.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2022
MEDIA PEMBAWA HAMA DAN PENYAKIT IKAN KARANTINA

Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah ikan dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit ikan karantina.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2014
MEDIA PEMBAWA HAMA DAN PENYAKIT IKAN KARANTINA DAN/ATAU HAMA DAN PENYAKIT IKAN TERTENTU

Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan/atau Hama dan Penyakit Ikan Tertentu yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah ikan dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit ikan karantina dan/atau hama dan penyakit ikan tertentu


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2012
MEDIA PEMBAWA HAMA DAN PENYAKIT IKAN KARANTINA, YANG SELANJUTNYA DISEBUT MEDIA PEMBAWA

Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina, yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah ikan dan/atau Benda Lain yang dapat membawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK).


Sumber: PERMEN NO. 50 TAHUN 2017