LEMBAGA DONOR DALAM NEGERI

Lembaga Donor Dalam Negeri adalah perusahaan swasta, lembaga pendidikan swasta, organisasi kemasyarakatan atau perseorangan yang menyediakan dukungan dana untuk melaksanakan perjalanan dinas luar negeri.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2017
LEMBAGA DONOR LUAR NEGERI

Lembaga donor luar negeri adalah pemerintah negara asing, badanbadan internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, badanbadan regional, badan-badan swasta internasional, lembaga pendidikan luar negeri, perusahaan swasta asing atau perseorangan yang menyediakan dukungan dana untuk melaksanakan perjalanan dinas luar negeri.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2012
LEMBAGA DONOR LUAR NEGERI

Lembaga Donor Luar Negeri adalah pemerintah negara asing, badan-badan internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, badan-badan regional, badan-badan swasta internasional, lembaga pendidikan luar negeri, perusahaan swasta asing yang menyediakan dukungan dana untuk melaksanakan perjalanan dinas luar negeri.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2017
LEMBAGA KEAGAMAAN

Lembaga Keagamaan adalah kelompok masyarakat yang mempunyai sistem keyakinan dan sarana untuk mempraktikan keagamaan dalam masyarakat yang telah dirumuskan untuk mengatur kehidupan dan tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara oleh umat beragama.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2023
LEMBAGA KEAGAMAAN

Lembaga Keagamaan adalah kelompok masyarakat yang mempunyai sistem keyakinan dan sarana untuk mempraktikan keagamaan dalam masyarakat yang telah dirumuskan untuk mengatur kehidupan dan tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara oleh umat beragama.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2021
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah, yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2012
LEMBAGA KEMASYARAKATAN

Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang telah ada dan dibentuk oleh anggota masyarakat setempat secara sukarela sesuai kebutuhan yang merupakan mitra pemerintah dan/atau pemerintah daerah untuk berperan serta dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2009
LEMBAGA KEMASYARAKATAN

Lembaga kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang mendukung atau mempunyai kegiatan bidang kelautan dan perikanan seperti Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Lembaga Adat, Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan, RT/RW, Karang Taruna, Kelompok Usaha Bersama (KUB), Kelompok Nelayan, Kelompok Pembudidaya Ikan atau Unit Pelayanan Pengembangan (UPP).


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2008
LEMBAGA KEMASYARAKATAN

Lembaga kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang mendukung atau mempunyai kegiatan bidang kelautan dan perikanan seperti Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Lembaga Adat, Lembaga Keagamaan, Lembaga Sosial, Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan, RT/RW, Karang Taruna, Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) dan Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan (P2MKP).


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2015
LEMBAGA KEMASYARAKATAN

Lembaga kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang mendukung atau mempunyai kegiatan di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2015