LEMBAGA PEMERINTAH

Lembaga Pemerintah adalah lembaga yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk mengatur kebijakan dan program pemerintah untuk memfasilitasi pelayanan kepada masyarakat dalam rangka menunjang kesejahteraan masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2023
LEMBAGA PEMERINTAH

Lembaga Pemerintah adalah lembaga yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk mengatur kebijakan dan program pemerintah untuk memfasilitasi pelayanan kepada masyarakat dalam rangka menunjang kesejahteraan masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2021
LEMBAGA PENDIDIKAN

Lembaga Pendidikan adalah lembaga atau tempat berlangsungnya proses pendidikan atau belajar mengajar yang dilakukan dengan tujuan untuk mengubah tingkah laku individu menuju ke arah yang lebih baik melalui interaksi dengan lingkungan sekitar.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2023
LEMBAGA PENDIDIKAN

Lembaga Pendidikan adalah perguruan tinggi sebagai tempat dilaksanakannya pendidikan.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2019
LEMBAGA PENDIDIKAN

Lembaga pendidikan adalah perguruan tinggi sebagai tempat dilaksanakannya pendidikan.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2011
LEMBAGA PENDIDIKAN

Lembaga pendidikan adalah perguruan tinggi sebagai tempat dilaksanakannya pendidikan.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2011
LEMBAGA PENDIDIKAN

Lembaga Pendidikan adalah lembaga atau tempat berlangsungnya proses pendidikan atau belajar mengajar yang dilakukan dengan tujuan untuk mengubah tingkah laku individu menuju ke arah yang lebih baik melalui interaksi dengan lingkungan sekitar.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2021
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN AWAK KAPAL PERIKANAN

Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan adalah lembaga pendidikan dan pelatihan milik pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta atau masyarakat yang menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan keahlian dan/atau keterampilan awak Kapal Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2021
LEMBAGA PENDIDIKAN DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Lembaga Pendidikan di Bidang Kelautan dan Perikanan adalah STP, AP, dan SUPM.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2008
LEMBAGA PENDIDIKAN DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN, YANG SELANJUTNYA DISEBUT LEMBAGA PENDIDIKAN

Lembaga pendidikan di bidang kelautan dan perikanan, yang selanjutnya disebut Lembaga Pendidikan, adalah Sekolah Tinggi Perikanan, Akademi Perikanan, dan Sekolah Usaha Perikanan Menengah.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2009