LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN

Lembaga penelitian dan pengembangan perikanan adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan perikanan.


Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2008
LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA ONLINE SINGLE SUBMISSFON

Lembaga pengelola dan penyelenggara Online Single Submissfon yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal.


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA ONLINE SINGLE SUBMISSION

Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission, yang selanjutnya disebut Lembaga OSS, adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2020
LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA ONLINE SINGLE SUBMISSION

Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission, yang selanjutnya disebut Lembaga OSS, adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2019
LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA OSS

Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS, yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2019
LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA OSS

Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2023
LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA OSS

Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.


Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2021
LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA OSS YANG SELANJUTNYA DISEBUT LEMBAGA OSS

Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal


Sumber: PERMEN NO. 67 TAHUN 2018
LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA OSS YANG SELANJUTNYA DISEBUT LEMBAGA OSS

Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.


Sumber: PERMEN NO. 61 TAHUN 2018
LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA OSS YANG SELANJUTNYA DISEBUT LEMBAGA OSS

Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2024