WhatsApp
LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA ONLINE SINGLE SUBMISSFON

Lembaga pengelola dan penyelenggara Online Single Submissfon yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal.


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA ONLINE SINGLE SUBMISSION

Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission, yang selanjutnya disebut Lembaga OSS, adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2020
LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA ONLINE SINGLE SUBMISSION

Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission, yang selanjutnya disebut Lembaga OSS, adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2019
LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA OSS

Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS, yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2019
LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA OSS

Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2023
LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA OSS

Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.


Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2021
LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA OSS YANG SELANJUTNYA DISEBUT LEMBAGA OSS

Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal


Sumber: PERMEN NO. 67 TAHUN 2018
LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA OSS YANG SELANJUTNYA DISEBUT LEMBAGA OSS

Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.


Sumber: PERMEN NO. 61 TAHUN 2018
LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA OSS YANG SELANJUTNYA DISEBUT LEMBAGA OSS

Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2024
LEMBAGA PENGELOLA MODAL USAHA KELAUTAN DAN PERIKANAN

Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disingkat LPMUKP adalah unit organisasi nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Sekretaris Jenderal.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2023