MEDIA PEMBAWA HPHK, HPIK, ATAU OPIK

Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPIK yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, produk tumbuhan, pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka, dan/atau Media Pembawa lain yang dapat membawa HpHK, HPIK, atau OPTK.


Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2019
MEDIA PEMBAWA LAIN

Media Pembawa Lain adalah Media Pembawa yang tidak digolongkan Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, Produk Tumbuhan yang dapat membawa HPHK, HPIK, atau OPTK.


Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2019
MEDIA SOSIAL

Media Sosial adalah media berbasis internet yang bersifat dua arah dan terbuka bagi siapa saja, yang memungkinkan para penggunanya dengan mudah berinteraksi, berpastisipasi, berdiskusi, berkolaborasi, dan menciptakan serta berbagi informasi.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2016
MEDIASI

Mediasi adalah cara penyelesaian Sengketa di luar pengadilan melalui perundingan antara para pihak yang bersengketa dengan bantuan mediator.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2020
MEDIATOR

Mediator adalah pihak ketiga netral yang tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan kesepakatan penyelesaian Sengketa di luar pengadilan.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2020
MEKANISME KERJA

Mekanisme kerja adalah proses penyelenggaraan Penyuluhan dari Pusat hingga Pos Penyuluhan dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan optimalisasi kinerja penyuluhan.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2014
MELALAIKAN KEWAJIBAN

Melalaikan kewajiban adalah mengabaikan segala sesuatu yang dapat dan semestinya dilakukan dan/atau tidak menjalankan kewajiban secara hati-hati, yang karenanya seharusnya dapat mencegah terjadinya kerugian negara secara nyata dan pasti.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2011
MENTERI

Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2013
MENTERI

Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2008
MENTERI

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2016