LEMBAGA KESEHATAN

Lembaga Kesehatan adalah kelompok masyarakat yang memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat dalam satu wadah atau organisasi pemerintah dibidang kesehatan dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2023
LEMBAGA KESEHATAN

Lembaga Kesehatan adalah kelompok masyarakat yang memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat dalam satu wadah atau organisasi pemerintah dibidang kesehatan dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2021
LEMBAGA KEUANGAN

Lembaga Keuangan adalah lembaga keuangan yang berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah yang diawasi oleh otoritas jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.


Sumber: PERMEN NO. 46 TAHUN 2023
LEMBAGA NONPEMERINTAH

Lembaga Nonpemerintah adalah organisasi yang bukan bagian dari pemerintah, birokrasi, ataupun negara yang melakukan kegiatan untuk kepentingan masyarakat umum.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2023
LEMBAGA NONPEMERINTAH

Lembaga Nonpemerintah adalah organisasi yang bukan bagian dari pemerintah, birokrasi, ataupun negara yang melakukan kegiatan untuk kepentingan masyarakat umum.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2021
LEMBAGA PELATIHAN

Lembaga Pelatihan adalah instansi pemerintah atau badan hukum yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2024
LEMBAGA PELATIHAN

Lembaga Pelatihan adalah lembaga pelatihan milik Pemerintah atau kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi dan merupakan badan hukum Indonesia yang terakreditasi oleh Tim HAM Perikanan untuk melakukan pelatihan sertifikasi HAM pada usaha perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2017
LEMBAGA PELATIHAN

Lembaga Pelatihan adalah instansi pemerintah atau badan hukum yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2024
LEMBAGA PELATIHAN KELAUTAN DAN PERIKANAN MANDIRI

Lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri adalah lembaga pelatihan di bidang kelautan dan perikanan yang dibentuk dan dikelola oleh pelaku utama dan/atau pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik perorangan maupun kelompok.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2011
LEMBAGA PELATIHAN KERJA SWASTA YANG SELANJUTNYA DISEBUT LPKS

Lembaga Pelatihan Kerja Swasta yang selanjutnya disebut LPKS adalah unit pelatihan kerja milik swasta yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja bagi masyarakat umum


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2024