Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPIK yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, produk tumbuhan, pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka, dan/atau Media Pembawa lain yang dapat membawa HpHK, HPIK, atau OPTK.
Media Pembawa Lain adalah Media Pembawa yang tidak digolongkan Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, Produk Tumbuhan yang dapat membawa HPHK, HPIK, atau OPTK.
Media Sosial adalah media berbasis internet yang bersifat dua arah dan terbuka bagi siapa saja, yang memungkinkan para penggunanya dengan mudah berinteraksi, berpastisipasi, berdiskusi, berkolaborasi, dan menciptakan serta berbagi informasi.
Mediasi adalah cara penyelesaian Sengketa di luar pengadilan melalui perundingan antara para pihak yang bersengketa dengan bantuan mediator.
Mediator adalah pihak ketiga netral yang tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan kesepakatan penyelesaian Sengketa di luar pengadilan.
Mekanisme kerja adalah proses penyelenggaraan Penyuluhan dari Pusat hingga Pos Penyuluhan dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan optimalisasi kinerja penyuluhan.
Melalaikan kewajiban adalah mengabaikan segala sesuatu yang dapat dan semestinya dilakukan dan/atau tidak menjalankan kewajiban secara hati-hati, yang karenanya seharusnya dapat mencegah terjadinya kerugian negara secara nyata dan pasti.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.