Jenis Peraturan : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor : 16
Tahun : 2024
Judul : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Kewenangan Pembinaan dan Pengendalian dalam rangka Penerbitan Sertifikasi Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
T.E.U : Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan
Singkatan Jenis : PERMEN
Tempat Terbit : Jakarta
Tanggal Penetapan : 04 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan : 10 Oktober 2024
Subjek : PEMBINAAN - PENGENDALIAN - KEWENANGAN
Status : Berlaku
Sumber : BN 2024 (672): 7 hal.
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Keterangan :

Dicabut

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Obat Ikan terkait ketentuan mengenai pembinaan dan pengendalian dalam rangka penerbitan sertifikat CPOIB dan sertifikat CDOIB
  2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Sistem Perbenihan Ikan Nasional terkait ketentuan mengenai pembinaan dan pengendalian dalam rangka penerbitan sertifikat CPIB
  3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2024 tentang Cara Pembesaran Ikan yang Baik terkait ketentuan mengenai pembinaan dan pengendalian dalam rangka penerbitan Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik dalam

 

Mencabut

  1. Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 17 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2016 tentang Cara Pembenihan Ikan yang Baik
  2. Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51/PERMEN-KP/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis Critical Control Point
  3. Pasal 21 ayat (2), Pasal 23, Pasal 24 ayat (1) sampai dengan ayat (5), dan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2019 tentang Obat Ikan
  4. Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), dan Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik
  5. Pasal 5 ayat (4 )huruf b, Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 9 ayat (1) sampai dengan ayat (6), dan Pasal 17 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan
  6. Ketentuan mengenai penerbitan sertifikat dalam Lampiran II Bagian B Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan Point 8 Standar Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik halaman 943 baris 6 huruf A angka 4 dan angka 6 huruf p dan q, Lampiran II Bagian D Subsektor Pengolahan Ikan dan Pemasaran Ikan Nomor 1 Standar Sertifikat Kelayakan Pengolahan Halaman 1127 baris 6 angka 5, dan Lampiran II Bagian D Subsektor Pengolahan Ikan dan Pemasaran Ikan Nomor 5 Standar Sertifikat Penerapan sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Anaysis Critical Control Point (PMMT/HACCP) halaman 1196 baris 6 huruf A angka 9, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan
  7. Pasal 17 ayat (3), Pasal 17 ayat (4), dan Pasal 30 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pakan Ikan
Abstrak :
File :
230 Kali Unduh
File Terjemahan : -
QRcode :
Berbagi :