WhatsApp
LAUT LEPAS

Laut lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2011
LAUT LEPAS

Laut Lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk ke dalam zona ekonomi eksklusif Indonesia, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2021
LAUT LEPAS

Laut Lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam zona ekonomi eksklusif Indonesia, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2023
LAUT LEPAS

Laut lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia.


Sumber: UU NO. 31 TAHUN 2004
LAUT LEPAS

Laut Lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2009
LAUT LEPAS

Laut lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2012
LAUT LEPAS

Laut Lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2019
LAUT LEPAS

Laut lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2013
LAUT TERITORIAL INDONESIA

Laut teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.


Sumber: UU NO. 31 TAHUN 2004
LAYANAN ASPIRASI DAN PENGADUAN ONLINE RAKYAT, YANG SELANJUTNYA DISINGKAT LAPOR

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, yang selanjutnya disingkat LAPOR, adalah sarana aspirasi dan Pengaduan berbasis media sosial yang dijalankan dengan prinsip mudah, terpadu, dan tuntas yang dikelola dan dikembangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebagai saluran partisipasi masyarakat untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2018