MASYARAKAT PESISIR

Masyarakat Pesisir adalah masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah pesisir dengan mata pencaharian terkait langsung maupun tidak langsung, dengan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang terdiri atas nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan pedagang hasil perikanan, industri dan jasa maritim.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2008
MASYARAKAT PESISIR

Masyarakat pesisir adalah masyarakat yang secara resmi bermukim di desa atau kelurahan yang berbatasan dengan wilayah pesisir atau masyarakat yang secara resmi bermukim dekat dengan wilayah pesisir dan sebagian warganya memiliki profesi yang berkaitan dengan perekonomian pesisir.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2013
MASYARAKAT SEKITAR

Masyarakat Sekitar adalah masyarakat yang tinggal disekitar lingkungan kegiatan dan operasi Pengusaha Perikanan yang berpotensi terkena dampak pelanggaran HAM dari kegiatan dan operasi Pengusaha Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2017
MASYARAKAT SEKITAR

Masyarakat Sekitar adalah masyarakat yang tinggal di sekitar lingkungan kegiatan dan operasi Pengusaha Perikanan yang berpotensi terkena dampak pelanggaran HAM dari kegiatan dan operasi Pengusaha Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2015
MASYARAKAT TRADISIONAL

Masyarakat Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalamperairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2014
MASYARAKAT TRADISIONAL

Masyarakat Tradisional adalah masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2020
MASYARAKAT TRADISIONAL

Masyarakat Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
MASYARAKAT TRADISIONAL

Masyarakat Tradisional adalah masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
MASYARAKAT TRADISIONAL

Masyarakat Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2021
MASYARAKAT TRADISIONAL

Masyarakat Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.


Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2014