LAUT LEPAS

Laut lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2014
LAUT LEPAS

Laut Lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2013
LAUT LEPAS

Laut Lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk ke dalam zona ekonomi eksklusif Indonesia, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2023
LAUT LEPAS

Laut lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2008
LAUT LEPAS

Laut Lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam zona ekonomi eksklusif Indonesia, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2021
LAUT LEPAS

Laut lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2010
LAUT LEPAS

Laut lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam Zona Ekonomi Ekslkusif Indonesia, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2009
LAUT LEPAS

Laut Lepas adalah bagian dari Laut yang tidak termasuk dalam zona ekonomi eksklusif Indonesia, Laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
LAUT LEPAS

Laut lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2011
LAUT LEPAS

Laut Lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk ke dalam zona ekonomi eksklusif Indonesia, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2021