KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM

Konservasi sumber daya alam adalah segala upaya yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan sumber daya alam di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;


Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1983
KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN

Konservasi sumber daya ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2005
KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN

Konservasi sumber daya ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termaiuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman srrmber daya ikan.


Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2008
KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN

Konservasi sumber daya ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatart sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan.


Sumber: PP NO. 60 TAHUN 2007
KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN

Konservasi sumber daya ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan.


Sumber: UU NO. 31 TAHUN 2004
KONSERVASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Konservasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2008
KONSERVASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah upaya pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.


Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2014
KONSESI

Konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara pelabuhan kepada Badan Usaha untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan perikanan dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2012
KONSILIASI

Konsiliasi adalah cara penyelesaian Sengketa di luar pengadilan dengan bantuan konsiliator yang memberikan rekomendasi tentang pemecahan permasalahan kepada para pihak yang bersengketa.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2020
KONSILIATOR

Konsiliator adalah penengah yang akan mengusahakan kesepakatan para pihak dengan solusi yang dapat diterima yang juga dapat mengajukan anjuran tertulis untuk disetujui oleh para pihak dalam hal kesepakatan tidak tercapai.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2020