LAMUN

Lamun adalah tumbuhan berbunga (Angiospermae) yang hidup dan tumbuh di laut dangkal, mempunyai akar, rimpang (rhizome), daun, bunga dan buah dan berkembang biak secara generatif (penyerbukan bunga) dan vegetatif (pertumbuhan tunas).


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2016
LAMUN (SEAGRASS)

Lamun (Seagrass) adalah tumbuhan berbunga (Angiospermae) yang hidup dan tumbuh di laut dangkal, mempunyai akar, rimpang (rhizome), daun, bunga, dan buah dan berkembang biak secara generatif (penyerbukan bunga) dan vegetatif (pertumbuhan tunas).


Sumber: PERPRES NO. 51 TAHUN 2016
LAMUN (SEAGRASS)

Lamun (Seagrass) adalah tumbuhan berbunga (Angiospermae) yang hidup dan tumbuh di laut dangkal, mempunyai akar, rimpang (rhizome), daun, bunga dan buah dan berkembang biak secara generatif (penyerbukan bunga) dan vegetatif (pertumbuhan tunas).


Sumber: PERPRES NO. 121 TAHUN 2012
LANDAS KONTINEN

Landas Kontinen adalah dasar laut dan tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial Indonesia, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepian kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepian kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut atau sampai dengan jarak 100 (seratus) mil laut dari garis kedalaman 2.500 (dua ribu lima ratus) meter, atau berdasarkan perjanjian internasional dengan negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan dengan Indonesia.


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2023
LANDAS KONTINEN INDONESIA

Landas Kontinen Indonesia adalah dasar laut dan tanah dibawahnya diluar perairan wilayah Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 sampai kedalaman 200 meter atau lebih, dimana masih mungkin diselenggarakan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam.


Sumber: UU NO. 1 TAHUN 1973
LAPORAN

Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh orang perseorangan atau korporasi kepada menteri/gubernur/bupati/wali kota tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya perusakan, pencemaran dan/atau pelanggaran di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2020
LAPORAN AUDIT KEARSIPAN INTERNAL

Laporan Audit Kearsipan Internal yang selanjutnya disingkat LAKI adalah laporan yang disusun oleh pimpinan Pencipta Arsip berdasarkan hasil audit sistem Kearsipan internal dan/atau laporan hasil audit pengelolaan Arsip Aktif yang dilaksanakan di lingkungannya.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2021
LAPORAN BULANAN KETERTIBAN PEGAWAI

Laporan Bulanan Ketertiban Pegawai adalah kumpulan daftar Presensi dan Absensi seluruh Pegawai dalam suatu periode tertentu di masing- masing unit kerja, yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja untuk dilaporkan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2016
LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN, adalah daftar seluruh harta kekayaan dari Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang dituangkan dalam formulir LHKASN yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2015
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN, adalah daftar seluruh harta kekayaan dari Pejabat Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2013