KOMPETENSI TEKNIS

Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2022
KOMPETENSI TEKNIS

Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2022
KOMPETENSI TEKNIS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Kompetensi Teknis Bidang Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut dengan Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2023
KOMUNIKASI

Komunikasi adalah kegiatan penyampaian informasi secara timbal balik sebagai wujud hubungan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan seluruh pemangku kepentingan baik secara langsung maupun melalui media


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2022
KOMUNIKASI

Komunikasi adalah proses penyampaian pesan atau informasi dengan menggunakan simbol atau lambang tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan umpan balik.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2016
KOMUNIKASI

Komunikasi adalah kegiatan penyampaian informasi secara timbal balik sebagai wujud hubungan antara Kementerian dengan masyarakat baik langsung maupun melalui media.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2016
KOMUNIKASI

Komunikasi adalah kegiatan penyampaian informasi secara timbal balik sebagai wujud hubungan antara Kementerian dengan masyarakat baik langsung maupun melalui media.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2010
KOMUNIKASI KELEMBAGAAN

Komunikasi kelembagaan adalah komunikasi antara Kementerian denga pemangku kepentingan seperti masyarakat kelautan dan perikanan, lembaga negara, lembaga pemerintah dan nonpemerintah maupun pihak lain dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2010
KOMUNIKASI KELEMBAGAAN

Komunikasi Kelembagaan adalah komunikasi antara Kementerian dengan pemangku kepentingan seperti masyarakat kelautan dan perikanan, lembaga negara, lembaga pemerintah dan nonpemerintah maupun pihak lain dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2016
KOMUNIKASI KRISIS

Komunikasi Krisis adalah penyampaian pesan antara instansi pemerintah dan publik untuk menyamakan persepsi dalam penanganan krisis (sebelum, selama, dan setelah krisis)


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2022