LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA YANG SELANJUTNYA DISINGKAT LHKPN

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran, dan data lainnya atas harta kekayaan Penyelenggara Negara.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2018
LAPORAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Laporan Layanan Informasi Publik adalah laporan yang disusun sebagai bahan pemantauan dan evaluasi atas layanan Informasi Publik PPID Kementerian dan/atau PPID Pelaksana


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2023
LAPORAN/PENGADUAN

Laporan/Pengaduan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang kepada Polsus PWP3K tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya perusakan/pelanggaran di bidang PWP3K.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2013
LAUT

Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentukbentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.


Sumber: PERPRES NO. 6 TAHUN 2022
LAUT

Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geogralis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.


Sumber: UU NO. 32 TAHUN 2014
LAUT

Laut adalah Ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentukbentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2021
LAUT

Laut adalah mang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.


Sumber: PERPRES NO. 30 TAHUN 2023
LAUT

Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
LAUT

Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
LAUT

Laut adalah Ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentukbentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2021