KONSERVASI GENETIK IKAN

Konservasi genetik ikan adalah upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan sumber daya ikan, untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan sumber daya genetik ikan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.


Sumber: PP NO. 60 TAHUN 2007
KONSERVASI JENIS IKAN

Konservasi jenis ikan adalah upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan sumber daya ikan, untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan bagi generasi sekaftrng maupun yang akan datang.


Sumber: PP NO. 60 TAHUN 2007
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM

Konservasi sumber daya alam adalah segala upaya yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan sumber daya alam di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;


Sumber: PP NO. 15 TAHUN 1984
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM

Konservasi sumber daya alam adalah segala upaya yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan sumber daya alam di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;


Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1983
KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN

Konservasi sumber daya ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2005
KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN

Konservasi sumber daya ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termaiuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman srrmber daya ikan.


Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2008
KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN

Konservasi sumber daya ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatart sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan.


Sumber: PP NO. 60 TAHUN 2007
KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN

Konservasi sumber daya ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan.


Sumber: UU NO. 31 TAHUN 2004
KONSERVASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Konservasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2008
KONSERVASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah upaya pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.


Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2014