LAUT LEPAS

Laut Lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam zona ekonomi eksklusif Indonesia, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2023
LAUT LEPAS

Laut lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia.


Sumber: UU NO. 31 TAHUN 2004
LAUT LEPAS

Laut Lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2009
LAUT LEPAS

Laut lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2012
LAUT LEPAS

Laut Lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2019
LAUT LEPAS

Laut lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2013
LAUT TERITORIAL INDONESIA

Laut teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.


Sumber: UU NO. 31 TAHUN 2004
LAYANAN ASPIRASI DAN PENGADUAN ONLINE RAKYAT, YANG SELANJUTNYA DISINGKAT LAPOR

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, yang selanjutnya disingkat LAPOR, adalah sarana aspirasi dan Pengaduan berbasis media sosial yang dijalankan dengan prinsip mudah, terpadu, dan tuntas yang dikelola dan dikembangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebagai saluran partisipasi masyarakat untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2018
LAYANAN PENDIDIKAN PEMUSTAKA

Layanan pendidikan pemustaka adalah salah satu layanan di perpustakaan berupa pemanduan pemberian informasi mengenai tata cara menggunakan sarana-sarana di perpustakaan, sehingga dapat menelusur informasi dengan tepat kepada pegawai lingkup Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2014
LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK

Layanan pengadaan secara elektronik, yang selanjutnya disebut LPSE adalah unit kerja pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2012