LAYANAN RUANG BACA

Layanan ruang baca adalah salah satu layanan perpustakaan yang menyediakan tempat untuk membaca di perpustakaan, dimana koleksi yang dibacanya berasal dari sumber yang ada diruang tersebut.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2014
LAYANAN RUJUKAN

Layanan rujukan adalah layanan yang berhubungan dengan pelayanan pemberian informasi dan pemberian bimbingan belajar.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2014
LAYANAN SIRKULASI

Layanan sirkulasi adalah salah satu layanan perpustakaan yang berfungsi untuk melakukan peminjaman dan pengembalian koleksi perpustakaan.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2014
LEBAR ATAU KEDALAMAN JARING (MESH DEPTH)

Lebar atau kedalaman jaring (mesh depth) adalah jumlah mata jaring ke arah vertikal atau panjang dari tali ris samping.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2008
LEMBAGA DONOR DALAM NEGERI

Lembaga donor dalam negeri adalah perusahaan swasta, lembaga pendidikan swasta, lembaga kemasyarakatan atau perseorangan yang menyediakan dukungan dana untuk melaksanakan perjalanan dinas luar negeri.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2012
LEMBAGA DONOR DALAM NEGERI

Lembaga Donor Dalam Negeri adalah perusahaan swasta, lembaga pendidikan swasta, organisasi kemasyarakatan atau perseorangan yang menyediakan dukungan dana untuk melaksanakan perjalanan dinas luar negeri.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2017
LEMBAGA DONOR LUAR NEGERI

Lembaga donor luar negeri adalah pemerintah negara asing, badanbadan internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, badanbadan regional, badan-badan swasta internasional, lembaga pendidikan luar negeri, perusahaan swasta asing atau perseorangan yang menyediakan dukungan dana untuk melaksanakan perjalanan dinas luar negeri.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2012
LEMBAGA DONOR LUAR NEGERI

Lembaga Donor Luar Negeri adalah pemerintah negara asing, badan-badan internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, badan-badan regional, badan-badan swasta internasional, lembaga pendidikan luar negeri, perusahaan swasta asing yang menyediakan dukungan dana untuk melaksanakan perjalanan dinas luar negeri.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2017
LEMBAGA KEAGAMAAN

Lembaga Keagamaan adalah kelompok masyarakat yang mempunyai sistem keyakinan dan sarana untuk mempraktikan keagamaan dalam masyarakat yang telah dirumuskan untuk mengatur kehidupan dan tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara oleh umat beragama.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2023
LEMBAGA KEAGAMAAN

Lembaga Keagamaan adalah kelompok masyarakat yang mempunyai sistem keyakinan dan sarana untuk mempraktikan keagamaan dalam masyarakat yang telah dirumuskan untuk mengatur kehidupan dan tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara oleh umat beragama.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2021