Kontribusi adalah penghitungan peran dari tiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur dalam menghasilkan Hasil Kerja.
Kontribusi adalah penghitungan peran dari tiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan dalam menghasilkan Hasil Kerja.
Kontribusi adalah penghitungan peran dari tiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan dalam menghasilkan Hasil Kerja.
Kontribusi adalah penghitungan peran dari tiap jenjang Jabatan Fungsional TPHPI dalam menghasilkan Hasil Kerja
Kontribusi adalah penghitungan peran dari tiap jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan dalam menghasilkan Hasil Kerja.
Kontribusi adalah penghitungan peran dari tiap jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan dalam menghasilkan Hasil Kerja.
Kontribusi adalah penghitungan peran dari tiap jenjang Jabatan Fungsional PELP dalam menghasilkan Hasil Kerja.
Kontribusi adalah penghitungan peran dari tiap jenjang jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dalam menghasilkan Hasil Kerja.
Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional atau Nationally Determined Contribution yang selanjutnya disingkat NDC adalah komitmen nasional bagi penanganan perubahan iklim global dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change)
Konvensi adalah United Nations Convention on the Law of the Sea Tahun 1982, sebagaimana telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut).