LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah, yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2012
LEMBAGA KEMASYARAKATAN

Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang telah ada dan dibentuk oleh anggota masyarakat setempat secara sukarela sesuai kebutuhan yang merupakan mitra pemerintah dan/atau pemerintah daerah untuk berperan serta dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2009
LEMBAGA KEMASYARAKATAN

Lembaga kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang mendukung atau mempunyai kegiatan bidang kelautan dan perikanan seperti Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Lembaga Adat, Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan, RT/RW, Karang Taruna, Kelompok Usaha Bersama (KUB), Kelompok Nelayan, Kelompok Pembudidaya Ikan atau Unit Pelayanan Pengembangan (UPP).


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2008
LEMBAGA KEMASYARAKATAN

Lembaga kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang mendukung atau mempunyai kegiatan bidang kelautan dan perikanan seperti Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Lembaga Adat, Lembaga Keagamaan, Lembaga Sosial, Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan, RT/RW, Karang Taruna, Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) dan Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan (P2MKP).


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2015
LEMBAGA KEMASYARAKATAN

Lembaga kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang mendukung atau mempunyai kegiatan di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2015
LEMBAGA KESEHATAN

Lembaga Kesehatan adalah kelompok masyarakat yang memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat dalam satu wadah atau organisasi pemerintah dibidang kesehatan dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2023
LEMBAGA KESEHATAN

Lembaga Kesehatan adalah kelompok masyarakat yang memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat dalam satu wadah atau organisasi pemerintah dibidang kesehatan dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2021
LEMBAGA KEUANGAN

Lembaga Keuangan adalah lembaga keuangan yang berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah yang diawasi oleh otoritas jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.


Sumber: PERMEN NO. 46 TAHUN 2023
LEMBAGA NONPEMERINTAH

Lembaga Nonpemerintah adalah organisasi yang bukan bagian dari pemerintah, birokrasi, ataupun negara yang melakukan kegiatan untuk kepentingan masyarakat umum.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2023
LEMBAGA NONPEMERINTAH

Lembaga Nonpemerintah adalah organisasi yang bukan bagian dari pemerintah, birokrasi, ataupun negara yang melakukan kegiatan untuk kepentingan masyarakat umum.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2021