KETAHANAN PANGAN

Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat untuk hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.


Sumber: PERPRES NO. 85 TAHUN 2015
KETERANGAN PERS

Keterangan Pers adalah informasi resmi secara lisan yang ditujukan kepada Media Massa atas beragam kebijakan/program/kegiatan yang dilaksanakan ataupun pencapaian pembangunan di bidang kelautan dan perikanan yang bersifat terkini di lingkungan Kementerian dengan maksud agar dipublikasikan.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2016
KETERANGAN PERS

Keterangan pers adalah penjelasan yang diberikan oleh Menteri, Pimpinan unit kerja eselon I, Pimpinan unit kehumasan Kementerian, Pimpinan unit kehumasan eselon I, Pimpinan UPT dalam pertemuan informal dengan materi bersifat terbatas.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2010
KETERANGAN STATUS WAJIB PAJAK

Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak atas layanan publik tertentu pada instansi pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2023
KETERSEDIAAN BAHAN BAKU

Ketersediaan Bahan Baku adalah tersedianya Bahan Baku dari hasil produksi Perikanan dalam negeri dan/atau sumber lain.


Sumber: PP NO. 57 TAHUN 2015
KETERTELUSURAN

Ketertelusuran adalah kemampuan untuk menelusuri riwayat, aplikasi, atau lokasi dari suatu produk atau kegiatan untuk mendapatkan kembali data dan informasi melalui suatu identifikasi terhadap dokumen yang terkait.


Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2019
KETERTELUSURAN

Ketertelusuran adalah kemampuan untuk menelusuri riwayat, aplikasi atau lokasi dari suatu produk atau kegiatan untuk mendapatkan kembali data dan informasi melalui suatu identifikasi terhadap dokumen yang terkait


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2010
KETERTELUSURAN ATAU TRACEABILLITY

Ketertelusuran atau traceabillity adalah suatu keadaan/kemampuan untuk menelusuri keseluruhan proses produksi dan Biosekuriti berdasarkan rekaman data


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2019
KETERTELUSURAN EKSTERNAL

Ketertelusuran Eksternal adalah kemampuan untuk menelusuri riwayat, aplikasi atau lokasi asal bahan baku hasil perikanan yang diterima dan tujuan peredaran produk, termasuk konsumen.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2021
KETERTELUSURAN INTERNAL

Ketertelusuran Internal adalah kemampuan untuk menelusuri riwayat, aplikasi, atau lokasi hasil perikanan sejak diterima, diproses sampai menjadi produk akhir yang siap dipasarkan.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2021