KREDIT KETAHANAN PANGAN DAN ENERGI DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Kredit ketahanan pangan dan energi di bidang kelautan dan perikanan, yang selanjutnya disebut KKP-E, adalah kredit investasi dan/atau modal kerja yang diberikan dalam rangka mendukung pelaksanaan program ketahanan pangan dan energi di bidang Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2009
KREDIT KETAHANAN PANGAN DAN ENERGI DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Kredit Ketahanan Pangan dan Energi di Bidang Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disingkat KKP-E, adalah kredit investasi dan/atau modal kerja yang diberikan dalam rangka mendukung pelaksanaan program ketahanan pangan dan energi di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2012
KREDIT KETAHANAN PANGAN DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Kredit ketahanan pangan di bidang kelautan dan perikanan, yang selanjutnya disingkat KKP, adalah kredit-kredit investasi dan/atau modal kerja yang diberikan dalam rangka mendukung pelaksanaan program kredit ketahanan pangan dan energi.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2008
KREDIT USAHA RAKYAT

Kredit Usaha Rakyat, yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur usaha kelautan dan perikanan yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.


Sumber: PERMEN NO. 73 TAHUN 2016
KREDIT USAHA RAKYAT

Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.


Sumber: PERMEN NO. 46 TAHUN 2023
KRISIS

Krisis adalah segala sesuatu/kejadian yang tidak berjalan dengan semestinya yang berpotensi menyebabkan dampak negatif.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2016
KRITERIA KERUSAKAN EKOSISTEM

Kriteria kerusakan ekosistem adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati yang dapat ditenggang oleh ekosistem untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.


Sumber: PERPRES NO. 121 TAHUN 2012
KUASA KHUSUS KUASA PENGGUNA ANGGARAN/BARANG SATUAN KERJA INAKTIF

Kuasa khusus Kuasa Pengguna Anggaran/Barang satuan kerja inaktif yang selanjutnya disebut Kuasa Khusus Satker Inaktif adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk menyusun laporan keuangan, mengelola barang milik negara, dan menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan dari satu atau lebih satuan kerja inaktif.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2014
KUASA PENGGUNA ANGGARAN

Kuasa Pengguna Anggaran adalah Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2015
KUASA PENGGUNA ANGGARAN

Kuasa Pengguna Anggaran adalah Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2015