KUASA PENGGUNA ANGGARAN

Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2023
KUASA PENGGUNA ANGGARAN DEKONSENTRASI/TUGAS PEMBANTUAN

Kuasa pengguna anggaran dekonsentrasi/tugas pembantuan, yang selanjutnya disebut KPA dekonsentrasi/tugas pembantuan adalah kepala dinas yang membidangi kelautan dan perikanan di provinsi/kabupaten/kota selaku pejabat yang menyelenggarakan kegiatan dekonsentrasi/tugas pembantuan sesuai dengan rencana kerja dan anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA dan bertanggungjawab atas pengelolaannya.


Sumber: PERMEN NO. 52 TAHUN 2011
KUASA PENGGUNA ANGGARAN DEKONSENTRASI/TUGAS PEMBANTUAN

Kuasa Pengguna Anggaran dekonsentrasi/tugas pembantuan, yang selanjutnya disebut KPA dekonsentrasi/tugas pembantuan adalah kepala dinas yang membidangi kelautan dan perikanan di provinsi/kabupaten/kota selaku pejabat yang menyelenggarakan kegiatan dekonsentrasi/tugas pembantuan sesuai dengan rencana kerja dan anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA dan bertanggungjawab atas pengelolaannya.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2012
KUASA PENGGUNA ANGGARAN DEKONSENTRASI/TUGAS PEMBANTUAN

Kuasa Pengguna Anggaran dekonsentrasi/tugas pembantuan, yang selanjutnya disebut KPA dekonsentrasi/tugas pembantuan adalah kepala dinas yang membidangi kelautan dan perikanan di provinsi/kabupaten/kota selaku pejabat yang menyelenggarakan kegiatan dekonsentrasi/tugas pembantuan sesuai dengan rencana kerja dan anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA dan bertanggungjawab atas pengelolaannya.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2015
KUASA PENGGUNA ANGGARAN DEKONSENTRASI/TUGAS PEMBANTUAN

Kuasa pengguna anggaran dekonsentrasi/tugas pembantuan, yang selanjutnya disebut KPA dekonsentrasi/tugas pembantuan adalah kepala dinas yang membidangi kelautan dan perikanan di provinsi/kabupaten/kota selaku pejabat yang menyelenggarakan kegiatan dekonsentrasi/tugas pembantuan sesuai dengan rencana kerja dan anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA dan bertanggungjawab atas pengelolaannya.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2010
KUASA PENGGUNA ANGGARAN YANG SELANJUTNYA DISINGKAT KPA

Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara yang bersangkutan


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2018
KUASA PENGGUNA BARANG

Kuasa Pengguna Barang, yang selanjutnya disingkat KPB, adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2020
KUASA PENGGUNA BARANG

Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPB adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh PB untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2022
KUASA PENGGUNA BARANG

Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPB adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang milik negara yang ada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2014
KUASA PENGGUNA BARANG

Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPB adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh PB untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2023