KUASA PENGGUNA BARANG DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

Kuasa Pengguna Barang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, yang selanjutnya disingkat KPB DK/TP adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2013
KUASA PENGGUNA BARANG LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Kuasa Pengguna Barang Lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disingkat KPB KKP adalah Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Pelaksana Teknis atau Pejabat di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2013
KUASA PENGGUNA BARANG/KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPB/KPA)

Kuasa Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Anggaran (KPB/KPA) adalah Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Pelaksana Teknis atau Pejabat di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ditunjuk oleh Pengguna Barang/Anggaran untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2013
KUNJUNGAN PERS (FACILITY VISIT)

Kunjungan pers (facility visit) adalah acara yang diselenggarakan bagi wartawan, berupa kegiatan dan/atau peninjauan pada objek tertentu yang berkaitan dengan kebijakan atau program/kegiatan Kementerian


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2010
KUNJUNGAN REDAKSI

Kunjungan redaksi adalah bentuk kegiatan kunjungan Menteri, Pimpinan unit kehumasan Kementerian secara langsung ke kantor media massa untuk melakukan dialog dalam membina hubungan baik dengan media massa


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2010
KUOTA

Kuota adalah batas jumlah maksimum pengambilan jenis ikan dan genetik ikan dari alam untuk pemanfaatan selama jangka waktu tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2010
KUOTA EKSPOR

Kuota Ekspor adalah batas jumlah maksimum Jenis Ikan yang boleh diekspor selama 1 (satu) tahun yang dimulai pada 1 Januari sampai dengan 31 Desember pada tahun yang sama


Sumber: PERMEN NO. 61 TAHUN 2018
KUOTA PENANGKAPAN IKAN

Kuota Penangkapan Ikan adalah alokasi sumber daya ikan atau jumlah ikan yang dapat dimanfaatkan dengan Penangkapan Ikan Terukur.


Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2023
KUOTA PENANGKAPAN IKAN

Kuota Penangkapan Ikan adalah alokasi sumber daya ikan atau jumlah ikan yang dapat dimanfaatkan dengan Penangkapan Ikan Terukur.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2023
KUOTA PENGAMBILAN

Kuota Pengambilan adalah batas jumlah maksimum Jenis Ikan yang dapat diambil dari alam selama 1 (satu) tahun mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember pada tahun yang sama.


Sumber: PERMEN NO. 61 TAHUN 2018