KUASA PENGGUNA ANGGARAN

Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran Departemen Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2008
KUASA PENGGUNA ANGGARAN

Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Menteri untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 70 TAHUN 2016
KUASA PENGGUNA ANGGARAN

Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2020
KUASA PENGGUNA ANGGARAN

Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara yang bersangkutan.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2014
KUASA PENGGUNA ANGGARAN

Kuasa pengguna anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2012
KUASA PENGGUNA ANGGARAN

Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2024
KUASA PENGGUNA ANGGARAN

Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2014
KUASA PENGGUNA ANGGARAN

Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara yang bersangkutan.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2015
KUASA PENGGUNA ANGGARAN

Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Menteri untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2016
KUASA PENGGUNA ANGGARAN

Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Menteri Kelautan dan Perikanan untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2021