KOEFISIEN WILAYAH TERBANGUN

Koefisien Wilayah Terbangun, yang selanjutnya disingkat KWT, adalah angka persentase luas kawasan atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas kawasan atau luas kawasan blok peruntukan seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok peruntukan yang direncanakan.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2018
KOEFISIEN WILAYAH TERBANGUN

Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disingkat KWT adalah angka persentase luas Kawasan atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas Kawasan atau luas Kawasan blok peruntukan seluruhnya di dalam suatu Kawasan atau blok peruntukan yang direncanakan.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2020
KOEFISIEN WILAYAH TERBANGUN

Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disingkat KWT adalah angka persentase luas Kawasan atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas Kawasan atau luas Kawasan blok peruntukan seluruhnya di dalam suatu Kawasan atau blok peruntukan yang direncanakan.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2020
KOLAM PELABUHAN

Kolam pelabuhan adalah perairan di depan dermaga yang digunakan untuk kepentingan operasional sandar dan olah gerak kapal perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2012
KOLAM PELABUHAN

Kolam Pelabuhan adalah perairan di depan dermaga yang digunakan untuk kepentingan operasional sandar dan olah gerak Kapal Perikanan.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
KOLEKSI PERPUSTAKAAN

Koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan khususnya bidang kelautan dan perikanan serta bidang lain yang terkait.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2014
KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA

Komisi Aparatur Sipil Negara adalah lembaga non struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2019
KOMISI APPROVAL (APPROVAL COMMISSION)

Komisi Approval (Approval Commission) adalah komisi yang ditetapkan oleh Otoritas Kompeten dan bertugas memberikan rekomendasi dalam rangka persetujuan dan/atau penerbitan sertifikat dan pengakuan lain yang diberikan oleh Otoritas Kompeten.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2010
KOMISI BATAS LANDAS KONTINEN

Komisi Batas Landas Kontinen adalah komisi yang dibentuk berdasarkan Konvensi yang memiliki mandat untuk mengevaluasi dan memberikan rekomendasi terhadap pengajuan batas landas kontinen di luar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal yang disampaikan oleh negara pihak.


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2023
KOMISI NASIONAL PENGKAJIAN SUMBER DAYA IKAN ATAU YANG DISEBUT KOMNAS KAJISKAN

Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan atau yang disebut Komnas KAJISKAN adalah komisi nasional yang dibentuk oleh Menteri yang beranggotakan para ahli dengan tugas menetapkan potensi dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan (JTB).


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2020