Kewajiban Tambahan adalah persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemasukan media pembawa ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia, pengiriman media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, dan pengeluaran media pembawa dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia, selain persyaratan wajib karantina ikan, yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Kewajiban Tambahan adalah persyaratan dokumen yang ditetapkan oleh Menteri mengenai persyaratan teknis dan/atau manajemen penyakit.
Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi, unit kerja, atau tim kerja sesuai dengan SKP dan perilaku kerja.
Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap ASN pada organisasi/unit
Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi, unit kerja, atau tim kerja sesuai dengan SKP dan perilaku kerja
Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi, unit kerja, atau tim kerja sesuai dengan SKP dan perilaku kerja.
Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi, unit kerja, atau tim kerja sesuai dengan SKP dan perilaku kerja.
Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi, unit kerja, atau tim kerja sesuai dengan SKP dan perilaku kerja
Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi, unit kerja, atau tim kerja sesuai dengan SKP dan perilaku kerja.
Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang telah atau hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur.