KEUANGAN NEGARA

Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2011
KEWAJIBAN TAMBAHAN

Kewajiban Tambahan adalah persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemasukan media pembawa ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia, pengiriman media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, dan pengeluaran media pembawa dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia, selain persyaratan wajib karantina ikan, yang ditetapkan oleh Pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2012
KEWAJIBAN TAMBAHAN

Kewajiban Tambahan adalah persyaratan dokumen yang ditetapkan oleh Menteri mengenai persyaratan teknis dan/atau manajemen penyakit.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2008
KINERJA

Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi, unit kerja, atau tim kerja sesuai dengan SKP dan perilaku kerja.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2022
KINERJA

Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap ASN pada organisasi/unit


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2022
KINERJA

Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi, unit kerja, atau tim kerja sesuai dengan SKP dan perilaku kerja


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2021
KINERJA

Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi, unit kerja, atau tim kerja sesuai dengan SKP dan perilaku kerja.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2023
KINERJA

Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi, unit kerja, atau tim kerja sesuai dengan SKP dan perilaku kerja.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2022
KINERJA

Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi, unit kerja, atau tim kerja sesuai dengan SKP dan perilaku kerja


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2021
KINERJA

Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi, unit kerja, atau tim kerja sesuai dengan SKP dan perilaku kerja.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2023