KORPORASI

Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.


Sumber: PERMEN NO. 59 TAHUN 2014
KORPORASI

Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2020
KORPORASI

Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2019
KORPORASI

Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2020
KORPORASI

Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi balk merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.


Sumber: UU NO. 31 TAHUN 2004
KORPORASI

Korporasi adalah kumpulan orang perseorangan dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2015
KORPORASI

Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2014
KORPORASI

Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2007
KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME

Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang selanjutnya disingkat KKN adalah suatu tindakan yang sangat merugikan bagi setiap kalangan masyarakat dan negara, dikarenakan korupsi, kolusi, dan nepotisme hanya menguntungkan suatu pihak tertentu yang memiliki kekuasaan berlebih sehingga orang-orang kecil dan jujur akan dirugikan.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2021
KOTAK MANAJEMEN TALENTA

Kotak Manajemen Talenta adalah bagan yang terdiri atas 9 (sembilan) kategori yang menunjukkan sekumpulan Pegawai ASN berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2022