KONTRIBUSI

Kontribusi adalah penghitungan peran dari tiap jenjang Jabatan Fungsional PELP dalam menghasilkan Hasil Kerja.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2022
KONTRIBUSI

Kontribusi adalah penghitungan peran dari tiap jenjang jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dalam menghasilkan Hasil Kerja.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2023
KONVENSI

Konvensi adalah United Nations Convention on the Law of the Sea Tahun 1982, sebagaimana telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut).


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2023
KOORDINATIF FUNGSIONAL

Koordinatif fungsional adalah hubungan antar lembaga atau instansi yang tidak berada dalam garis hirarki untuk melaksanakan fungsi penyuluhan sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2014
KOPERASI

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.


Sumber: PERMEN NO. 73 TAHUN 2016
KOPERASI

Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang bergerak di bidang perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2008
KOPERASI

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2023
KOPERASI

Koperasi adalah koperasi primer sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang anggotanya terdiri dari Calon peserta/peserta KKP-E, yang bergerak di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2009
KOPERASI

Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2019
KOPERASI

Koperasi adalah koperasi primer sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang anggotanya terdiri dari Calon peserta/peserta KKP-E, yang bergerak di bidang kelautan dan perikanan


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2012