Kontribusi adalah penghitungan peran dari tiap jenjang Jabatan Fungsional PELP dalam menghasilkan Hasil Kerja.
Kontribusi adalah penghitungan peran dari tiap jenjang jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dalam menghasilkan Hasil Kerja.
Konvensi adalah United Nations Convention on the Law of the Sea Tahun 1982, sebagaimana telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut).
Koordinatif fungsional adalah hubungan antar lembaga atau instansi yang tidak berada dalam garis hirarki untuk melaksanakan fungsi penyuluhan sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang bergerak di bidang perikanan.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi adalah koperasi primer sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang anggotanya terdiri dari Calon peserta/peserta KKP-E, yang bergerak di bidang kelautan dan perikanan.
Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi adalah koperasi primer sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang anggotanya terdiri dari Calon peserta/peserta KKP-E, yang bergerak di bidang kelautan dan perikanan