KERUSAKAN LINGKUNGAN SUMBER DAYA IKAN

Kerusakan lingkungan sumber daya ikan adalah suatu keadaan lingkungan sumber daya ikan di suatu lokasi perairan tertentu yang telah mengalami perubahan fisik, kimiawi dan hayati, sehingga tidak atau kurang berfungsi sebagai tempat hidup, mencari makan, berkembang biak atau berlindung sumber daya ikan, karena telah mengalami gangguan sedemikian rupa sebagai akibat perbuatan seseorang atau badan hukum; 17. Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia;


Sumber: UU NO. 9 TAHUN 1985
KERUSAKAN SUMBER DAYA IKAN

Kerusakan sumber daya ikan adalah terjadinya penurunan potensi sumber daya ikan yang dapat membahayakan kelestariannya di suatu lokasi perairan tertentu yang diakibatkan oleh perbuatan seseorang atau badan hukum yang telah menimbulkan gangguan sedemikian rupa terhadap keseimbangan biologi atau daur hidup sumber daya ikan;


Sumber: UU NO. 9 TAHUN 1985
KERUSAKAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA

Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya adalah penurunan potensi sumber daya ikan yang dapat membahayakan kelestariannya di lokasi perairan tertentu yang diakibatkan oleh perbuatan setiap orang yang menimbulkan gangguan terhadap keseimbangan biologis atau daur hidup sumber daya ikan.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2021
KERUSAKAN SUMBER DAYA IKAN DAN/ATAU LINGKUNGANNYA

Kerusakan Sumber Daya Ikan dan/atau Lingkungannya adalah penurunan potensi sumber daya ikan yang dapat membahayakan kelestariannya di lokasi perairan tertentu yang diakibatkan oleh perbuatan setiap orang yang menimbulkan gangguan terhadap keseimbangan biologis atau daur hidup sumber daya ikan


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2022
KESEHATAN IKAN DAN LINGKUNGAN

Kesehatan Ikan dan Lingkungan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perlindungan Sumber Daya Ikan, Kesehatan Ikan dan Lingkungan serta penjaminan keamanan produk perikanan, Kesejahteraan lkan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal lkan.


Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2017
KESEJAHTERAAN IKAN

Kesejahteraan Ikan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan tingkah laku alami Ikan yang perlu diperhatikan untuk melindungi Ikan dari perlakuan tidak layak oleh manusia.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2020
KESEJAHTERAAN IKAN

Kesejahteraan Ikan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan tingkah laku alami Ikan yang perlu diperhatikan untuk melindungi Ikan dari perliakuan tidak layak oleh manusia.


Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2017
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA YANG SELANJUTNYA DISINGKAT K3

Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Tenaga Kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2018
KESELAMATAN OPERASIONAL KAPAL PERIKANAN

Keselamatan Operasional Kapal Perikanan adalah rangkaian tindakan pemeriksaan terhadap kelaiklautan Kapal Perikanan, kelaiktangkapan, dan kelaiksimpanan yang dinyatakan dengan dokumen Kapal Perikanan.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
KESELAMATAN PELAYARAN

Keselamatan Pelayaran adalah rangkaian tindakan pemeriksaan terhadap kelaiklautan kapal, laik tangkap dan laik simpan yang dinyatakan dengan dokumen kapal.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2013