Konsultasi Publik adalah proses penggalian masukan yang dapat dilakukan melalui rapat, musyawarah, dan/atau bentuk pertemuan lainnya yang melibatkan berbagai unsur Pemangku Kepentingan Utama di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Konsultasi Publik adalah proses penggalian masukan yang dapat dilakukan melalui rapat, musyawarah, dan/atau bentuk pertemuan lainnya yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan utama.
Kontaminan adalah masuknya atau kejadian adanya suatu bahaya (hazard) kimia dan/atau mikrobiologi termasuk mikroba pada produk Ikan dan pakan Ikan baik langsung maupun tidak langsung yang dapat menyebabkan produk Ikan dan pakan Ikan tidak utuh, sehingga dapat mengganggu kesehatan manusia, Ikan, dan/atau lingkungan.
Kontaminan adalah zat-zat atau energi yang masuk ke dalam lingkungan sumber daya ikan yang disebabkan oleh aktivitas manusia atau alam secara langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan terjadinya pengaruh negatif bagi manusia, lingkungan sumber daya hayati, dan ekosistem.
Kontaminan adalah setiap bahan biologis, bahan kimia, bahan asing, atau bahan lain yang tidak diinginkan dan dapat mempengaruhi keamanan pangan.
Konten adalah semua bentuk informasi dapat berupa tulisan, gambar, suara, animasi, atau kombinasi dari semuanya dalam bentuk digital, termasuk software aplikasi untuk diunduh.
Kontrak adalah perikatan antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Kontrak Kinerja Individu adalah kesepakatan perencanaan kinerja yang dibuat secara individual oleh seorang Pegawai dengan atasan langsungnya berkaitan dengan kinerja organisasi.
Kontribusi adalah penghitungan peran dari tiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dalam menghasilkan Hasil Kerja.
Kontribusi adalah penghitungan peran dari tiap jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dalam menghasilkan Hasil Kerja.