KONSULTASI PUBLIK

Konsultasi Publik adalah proses penggalian masukan yang dapat dilakukan melalui rapat, musyawarah, dan/atau bentuk pertemuan lainnya yang melibatkan berbagai unsur Pemangku Kepentingan Utama di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2016
KONSULTASI PUBLIK

Konsultasi Publik adalah proses penggalian masukan yang dapat dilakukan melalui rapat, musyawarah, dan/atau bentuk pertemuan lainnya yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan utama.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2021
KONTAMINAN

Kontaminan adalah masuknya atau kejadian adanya suatu bahaya (hazard) kimia dan/atau mikrobiologi termasuk mikroba pada produk Ikan dan pakan Ikan baik langsung maupun tidak langsung yang dapat menyebabkan produk Ikan dan pakan Ikan tidak utuh, sehingga dapat mengganggu kesehatan manusia, Ikan, dan/atau lingkungan.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2015
KONTAMINAN

Kontaminan adalah zat-zat atau energi yang masuk ke dalam lingkungan sumber daya ikan yang disebabkan oleh aktivitas manusia atau alam secara langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan terjadinya pengaruh negatif bagi manusia, lingkungan sumber daya hayati, dan ekosistem.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2007
KONTAMINAN

Kontaminan adalah setiap bahan biologis, bahan kimia, bahan asing, atau bahan lain yang tidak diinginkan dan dapat mempengaruhi keamanan pangan.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2019
KONTEN

Konten adalah semua bentuk informasi dapat berupa tulisan, gambar, suara, animasi, atau kombinasi dari semuanya dalam bentuk digital, termasuk software aplikasi untuk diunduh.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2022
KONTRAK

Kontrak adalah perikatan antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2008
KONTRAK KINERJA INDIVIDU

Kontrak Kinerja Individu adalah kesepakatan perencanaan kinerja yang dibuat secara individual oleh seorang Pegawai dengan atasan langsungnya berkaitan dengan kinerja organisasi.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2013
KONTRIBUSI

Kontribusi adalah penghitungan peran dari tiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dalam menghasilkan Hasil Kerja.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2023
KONTRIBUSI

Kontribusi adalah penghitungan peran dari tiap jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dalam menghasilkan Hasil Kerja.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2023