KONSERVASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Konservasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2008
KONSERVASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah upaya pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.


Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2014
KONSESI

Konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara pelabuhan kepada Badan Usaha untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan perikanan dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2012
KONSILIASI

Konsiliasi adalah cara penyelesaian Sengketa di luar pengadilan dengan bantuan konsiliator yang memberikan rekomendasi tentang pemecahan permasalahan kepada para pihak yang bersengketa.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2020
KONSILIATOR

Konsiliator adalah penengah yang akan mengusahakan kesepakatan para pihak dengan solusi yang dapat diterima yang juga dapat mengajukan anjuran tertulis untuk disetujui oleh para pihak dalam hal kesepakatan tidak tercapai.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2020
KONSULTASI

Konsultasi adalah cara penyelesaian Sengketa melalui permintaan pendapat kepada pihak ketiga/konsultan.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2020
KONSULTASI PUBLIK

Konsultasi Publik adalah partisipasi aktif Masyarakat untuk mendapatkan masukan, tanggapan, atau saran perbaikan dalam penyusunan RTR.


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
KONSULTASI PUBLIK

Konsultasi Publik adalah proses penggalian masukan yang dapat dilakukan melalui rapat, musyawarah, dan/atau bentuk pertemuan lainnya yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan utama.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
KONSULTASI PUBLIK

Konsultasi publik adalah suatu proses penggalian dan dialog masukan, tanggapan dan sanggahan antara pemerintah daerah dengan Pemerintah, dan pemangku kepentingan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilaksanakan antara lain melalui rapat, musyawarah/rembug desa, dan lokakarya.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2008
KONSULTASI PUBLIK

Konsultasi publik adalah proses penggalian masukan yang dapat dilakukan melalui rapat, musyawarah, dan/atau bentuk pertemuan lainnya yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan utama di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 34 TAHUN 2014