KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA YANG SELANJUTNYA DISINGKAT K3

Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Tenaga Kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2018
KESELAMATAN OPERASIONAL KAPAL PERIKANAN

Keselamatan Operasional Kapal Perikanan adalah rangkaian tindakan pemeriksaan terhadap kelaiklautan Kapal Perikanan, kelaiktangkapan, dan kelaiksimpanan yang dinyatakan dengan dokumen Kapal Perikanan.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
KESELAMATAN PELAYARAN

Keselamatan Pelayaran adalah rangkaian tindakan pemeriksaan terhadap kelaiklautan kapal, laik tangkap dan laik simpan yang dinyatakan dengan dokumen kapal.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2013
KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG LAUT

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang selanjutnya disingkat KKPRL adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan rencana tata ruang dan/atau rencana Zonasi.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2021
KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG LAUT

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang selanjutnya disingkat KKPRL adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang laut dengan RTR dan/atau RZ.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2021
KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG LAUT

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG LAUT

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang selanjutnya disingkat KKPRL adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang Laut dengan RTR dan/atau RZ.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2021
KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG LAUT

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang selanjutnya disingkat KKPRL adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2023
KESETARAAN GENDER

Kesetaraan Gender adalah kondisi dan kedudukan yang setara antara perempuan dan laki-laki untuk memperoleh hak-haknya sebagai manusia, dalam mengakses dan mengontrol sumber daya, berpartisipasi di seluruh proses pembangunan dan pengambilan keputusan, serta memperoleh manfaat dari pembangunan.


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2023