KOMUNIKASI

Komunikasi adalah kegiatan penyampaian informasi secara timbal balik sebagai wujud hubungan antara Kementerian dengan masyarakat baik langsung maupun melalui media.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2016
KOMUNIKASI

Komunikasi adalah kegiatan penyampaian informasi secara timbal balik sebagai wujud hubungan antara Kementerian dengan masyarakat baik langsung maupun melalui media.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2010
KOMUNIKASI KELEMBAGAAN

Komunikasi kelembagaan adalah komunikasi antara Kementerian denga pemangku kepentingan seperti masyarakat kelautan dan perikanan, lembaga negara, lembaga pemerintah dan nonpemerintah maupun pihak lain dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2010
KOMUNIKASI KELEMBAGAAN

Komunikasi Kelembagaan adalah komunikasi antara Kementerian dengan pemangku kepentingan seperti masyarakat kelautan dan perikanan, lembaga negara, lembaga pemerintah dan nonpemerintah maupun pihak lain dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2016
KOMUNIKASI KRISIS

Komunikasi Krisis adalah penyampaian pesan antara instansi pemerintah dan publik untuk menyamakan persepsi dalam penanganan krisis (sebelum, selama, dan setelah krisis)


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2022
KOMUNIKASI KRISIS

Komunikasi Krisis adalah penyampaian pesan antara instansi Pemerintah dan publik untuk menyamakan persepsi dalam penanganan krisis (sebelum, selama, dan setelah krisis).


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2016
KONFERENSI ATAU JUMPA PERS

Konferensi atau jumpa pers adalah pertemuan resmi antara Menteri, Pimpinan unit kerja eselon I, Pimpinan unit kehumasan Kementerian, atau Pimpinan unit kehumasan eselon I dengan wartawan guna mempublikasikan kebijakan atau permasalahan tertentu sebagai pernyataan resmi pemerintah yang dapat dilengkapi dengan keterangan tertulis. 5


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2010
KONFERENSI PERS

Konferensi Pers adalah pertemuan resmi dengan wartawan guna mempublikasikan kebijakan atau permasalahan tertentu sebagai pernyataan resmi pemerintah yang dapat dilengkapi dengan keterangan tertulis.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2016
KONFIRMASI KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG

Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR.


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
KONFIRMASI KESESUAIAN RUANG LAUT

Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut yang selanjutnya disebut Konfirmasi adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang laut dengan RTR dan/atau RZ.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2021