Kerja sama usaha adalah satu sistem pengelolaan usaha secara bersama di bidang perikanan tangkap terpadu yang dilakukan antara perusahaan perikanan tangkap dengan usaha pengolahan ikan untuk mencapai optimalisasi usaha melalui perjanjian kerja sama yang disahkan oleh Notaris, namun tidak termasuk sewa ataupun jual beli.
Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya
Kertas posisi adalah naskah kebijakan pemerintah Indonesia di bidang kelautan dan perikanan yang disusun dengan tujuan memperkuat peran dan posisi di bidang kelautan dan perikanan dalam melakukan pertemuan bilateral/regional/multilateral dan pertemuan terkait lainnya.
Kertas Posisi adalah naskah kebijakan pemerintah Indonesia di bidang kelautan dan perikanan yang disusun dengan tujuan memperkuat peran dan posisi di bidang kelautan dan perikanan dalam melakukan sidang/pertemuan/diskusi.
Kertas Posisi adalah naskah kebijakan pemerintah Indonesia di bidang kelautan dan perikanan yang disusun dengan tujuan memperkuat peran dan posisi di bidang kelautan dan perikanan dalam melakukan pertemuan bilateral, regional, multilateral atau pertemuan terkait lainnya.
Kertas posisi Indonesia adalah naskah kebijakan pemerintah Indonesia di bidang kelautan dan perikanan yang disusun dengan tujuan memperkuat peran bidang kelautan dan perikanan dalam melakukan pertemuan bilateral/ regional/ multilateral dan pertemuan terkait lainnya.
Kerudakan lingkungan adalah keadaan yang ditimbulkan oleh perubahan langsung dan/atau tidak langsung yang menyebabkan kerusakan fisik dan/atau hayati yang melampaui kriteria baku kerusakan
Kerugian adalah dampak yang timbul akibat Kerusakan dan/atau pencemaran Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil yang dapat dinilai dengan uang.
Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga dan/atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melanggar hukum baik sengaja maupun lalai.