KERJA SAMA USAHA

Kerja sama usaha adalah satu sistem pengelolaan usaha secara bersama di bidang perikanan tangkap terpadu yang dilakukan antara perusahaan perikanan tangkap dengan usaha pengolahan ikan untuk mencapai optimalisasi usaha melalui perjanjian kerja sama yang disahkan oleh Notaris, namun tidak termasuk sewa ataupun jual beli.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2011
KERJASAMA PEMANFAATAN

Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2013
KERTAS POSISI

Kertas posisi adalah naskah kebijakan pemerintah Indonesia di bidang kelautan dan perikanan yang disusun dengan tujuan memperkuat peran dan posisi di bidang kelautan dan perikanan dalam melakukan pertemuan bilateral/regional/multilateral dan pertemuan terkait lainnya.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2012
KERTAS POSISI

Kertas Posisi adalah naskah kebijakan pemerintah Indonesia di bidang kelautan dan perikanan yang disusun dengan tujuan memperkuat peran dan posisi di bidang kelautan dan perikanan dalam melakukan sidang/pertemuan/diskusi.


Sumber: PERMEN NO. 48 TAHUN 2021
KERTAS POSISI

Kertas Posisi adalah naskah kebijakan pemerintah Indonesia di bidang kelautan dan perikanan yang disusun dengan tujuan memperkuat peran dan posisi di bidang kelautan dan perikanan dalam melakukan pertemuan bilateral, regional, multilateral atau pertemuan terkait lainnya.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2017
KERTAS POSISI INDONESIA

Kertas posisi Indonesia adalah naskah kebijakan pemerintah Indonesia di bidang kelautan dan perikanan yang disusun dengan tujuan memperkuat peran bidang kelautan dan perikanan dalam melakukan pertemuan bilateral/ regional/ multilateral dan pertemuan terkait lainnya.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2009
KERUDAKAN LINGKUNGAN

Kerudakan lingkungan adalah keadaan yang ditimbulkan oleh perubahan langsung dan/atau tidak langsung yang menyebabkan kerusakan fisik dan/atau hayati yang melampaui kriteria baku kerusakan


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2007
KERUGIAN

Kerugian adalah dampak yang timbul akibat Kerusakan dan/atau pencemaran Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil yang dapat dinilai dengan uang.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2020
KERUGIAN NEGARA

Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga dan/atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2019
KERUGIAN NEGARA

Kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melanggar hukum baik sengaja maupun lalai.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2011