Kepala Pusat adalah Kepala Pusat di luar struktur Badan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kepala Pusat adalah kepala pusat yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan kelautan dan perikanan
Kepala Satuan Kerja adalah pemimpin pada unit kerja eselon I atau unit kerja eselon II di pusat, unit pelaksana teknis, dan unit lainnya di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis adalah Kepala Balai, Kepala Loka, Kepala Pelabuhan Perikanan, Kepala Stasiun, dan Kepala Pangkalan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktur Politeknik Kelautan dan Perikanan dan, Kepala Sekolah Usaha Perikanan Menengah.
Kepala Unit Pelaksana Teknis adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kemeterian Kelautan dan Perikanan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis adalah Kepala Balai, Kepala Loka, Kepala Pelabuhan Perikanan, Kepala Stasiun, dan Kepala Pangkalan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktur Politeknik Kelautan dan Perikanan dan, Kepala Sekolah Usaha Perikanan Menengah.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan, yang selanjutnya disebut Kepala UPT, adalah Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
Kepala UPT Penyuluhan adalah kepala unit pelaksana teknis yang mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan
Kepelabuhanan perikanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan perikanan dalam menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal perikanan, keamanan dan keselamatan operasional kapal perikanan, serta merupakan pusat pertumbuhan perekonomian nasional dan daerah yang terkait dengan kegiatan perikanan dengan tetap mempertimbangkan tata ruang wilayah.