KELOMPOK MASYARAKAT PESISIR

Kelompok Masyarakat Pesisir yang selanjutnya disingkat KMP adalah kumpulan masyarakat terorganisir yang mendiami wilayah pesisir dan melakukan kegiatan usaha penunjang kelautan dan perikanan ataupun usaha lainnya serta terkait dengan pelestarian lingkungan.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2015
KELOMPOK MASYARAKAT PESISIR

Kelompok Masyarakat Pesisir adalah kumpulan orang yang bertempat tinggal di wilayah pesisir dan mempunyai usaha sejenis, baik lama maupun pemula, misalnya usaha penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kebutuhan melaut dan sembako.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2008
KELOMPOK PEMBUDIDAYA IKAN

Kelompok Pembudidaya Ikan yang selanjutnya disebut Pokdakan adalah kumpulan pembudidaya ikan yang terorganisir, mempunyai pengurus dan aturan-aturan dalam organisasi kelompok yang secara langsung melakukan usaha pembudidayaan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2015
KELOMPOK PEMBUDIDAYA IKAN

Kelompok pembudidaya ikan, yang selanjutnya disebut Pokdakan, adalah kelompok usaha di bidang usaha pembudidayaan ikan sejenis yang terdiri minimal 10 (sepuluh) orang pembudidaya.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2008
KELOMPOK PEMBUDIDAYA IKAN

Kelompok pembudidaya ikan, yang selanjutnya disebut Pokdakan, adalah kelompok usaha di bidang pembudidayaan ikan sejenis yang terdiri minimal 10 (sepuluh) pembudidaya ikan.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2009
KELOMPOK PEMBUDIDAYA IKAN

Kelompok pembudidaya ikan, yang selanjutnya disingkat Pokdakan, adalah kelompok usaha di bidang pembudidayaan ikan sejenis yang beranggotakan minimal 10 (sepuluh) pembudidaya ikan.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2012
KELOMPOK PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL

Kelompok Pembudidaya-Ikan Kecil yang selanjutnya disebut Pokdakan adalah badan usaha yang dibentuk oleh Pembudidaya-Ikan Kecil berdasarkan hasil kesepakatan atau musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.


Sumber: PP NO. 50 TAHUN 2015
KELOMPOK PENGOLAH PEMASAR

Kelompok Pengolah Pemasar yang selanjutnya disebut Poklahsar adalah kumpulan pengolah dan/atau pemasar hasil perikanan yang melakukan kegiatan usaha bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan bersama dalam wadah kelompok


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2015
KELOMPOK RENCANA SUKSESI KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Kelompok Rencana Suksesi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Kelompok Rencana Suksesi adalah kelompok talenta pada masing-masing instansi pemerintah yang berasal dari kotak 9 (sembilan), 8 (delapan), dan 7 (tujuh) yang disiapkan untuk menduduki jabatan target di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2022
KELOMPOK RENCANA SUKSESI KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Kelompok Rencana Suksesi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjtunya disebut Kelompok Rencana Suksesi adalah kelompok Talenta pada masing-masing instansi pemerintah yang berasal dari kotak 9 (sembilan), 8 (delapan), dan 7 (tujuh) yang disiapkan untuk menduduki Jabatan Target di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2022