KELAS JABATAN

Kelas Jabatan adalah tingkatan jabatan struktural maupun jabatan fungsional dalam satuan organisasi yang digunakan sebagai dasar pemberian besaran tunjangan kinerja.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2015
KELAS JABATAN

Kelas Jabatan adalah tingkatan jabatan struktural maupun jabatan fungsional dalam satuan organisasi yang digunakan sebagai dasar pemberian besaran tunjangan kinerja.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2013
KELAS JABATAN

Kelas Jabatan adalah tingkatan jabatan struktural maupun jabatan fungsional tertentu, dan fungsional umum dalam satuan organisasi yang digunakan sebagai dasar pemberian besaran Tunjangan Kinerja.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2020
KELASI (DECKHAND)

Kelasi (Deckhand) adalah Anak Buah Kapal yang melakukan operasi Penangkapan Ikan dan/atau penanganan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2021
KELASI (DECKHAND)

Kelasi (Deckhand) adalah Anak Buah Kapal yang melakukan operasi penangkapan Ikan dan/atau penanganan Ikan.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
KELAUTAN

Kelautan adalah hal yang berhubungan dengan Laut dan/atau kegiatan di wilayah Laut yang melipirti dasar Laut dan tanah di bawahnya, kolom air dan permukaan Laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: UU NO. 32 TAHUN 2014
KELAYAKAN PENGOLAHAN

Kelayakan Pengolahan adalah suatu kondisi yang memenuhi prinsip dasar pengolahan, yang meliputi konstruksi, tata letak, higiene, seleksi bahan baku, dan teknik pengolahan.


Sumber: PERMEN NO. 72 TAHUN 2016
KELAYAKAN PENGOLAHAN

Kelayakan Pengolahan adalah suatu kondisi yang memenuhi prinsip dasar pengolahan, yang meliputi konstruksi, tata letak, higienis, seleksi Bahan Baku, dan teknik pengolahan.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2019
KELAYAKAN PENGOLAHAN

Kelayakan Pengolahan adalah suatu kondisi yang memenuhi prinsip dasar pengolahan, yang meliputi konstruksi, tata letak, higiene, seleksi Bahan Baku dan teknik pengolahan.


Sumber: PP NO. 57 TAHUN 2015
KELEMAHAN SPI

Kelemahan SPI adalah adanya pelanggaran dan/atau penyimpangan terhadap penerapan pengendalian intern, baik berupa tidak dijalankannya pengendalian yang sudah ditetapkan, tidak diidentifikasinya risiko yang signifikan, atau tidak dibuatnya suatu pengendalian yang seharusnya diperlukan.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2016