KELEMBAGAAN

Kelembagaan adalah lembaga yang ditumbuh kembangkan dari, oleh, dan untuk Nelayan, Pembudi Daya Ikan, atau Petambak Garam atau berdasarkan budaya dan kearifan lokal.


Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016
KELEMBAGAAN

Kelembagaan Penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan.


Sumber: PERPRES NO. 154 TAHUN 2014
KELEMBAGAAN PENYULUHAN

Kelembagaan penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan.


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2006
KELEMBAGAAN PENYULUHAN PERIKANAN

Kelembagaan penyuluhan perikanan adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2014
KELEMBAGAAN PENYULUHAN PERIKANAN

Kelembagaan penyuluhan perikanan adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2013
KELEMBAGAAN PETANI, PEKEBUN, PETERNAK, NELAYAN, PEMBUDI DAYA IKAN, PENGOLAH IKAN, DAN MASYARAKAT DI DALAM DAN DI SEKITAR KAWAS

Kelembagaan petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk pelaku utama.


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2006
KELOMPOK MASYARAKAT

Kelompok Masyarakat adalah kumpulan orang yang terorganisasi yang mempunyai pengurus dan aturanaturan dalam organisasi kelompok yang secara langsung melakukan kegiatan dalam suatu usaha bersama di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2021
KELOMPOK MASYARAKAT

Kelompok Masyarakat adalah kumpulan orang yang terorganisasi yang mempunyai pengurus dan aturan-aturan dalam organisasi kelompok yang secara langsung melakukan kegiatan dalam suatu usaha bersama di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2015
KELOMPOK MASYARAKAT

Kelompok Masyarakat adalah kumpulan orang yang teroganisir yang mempunyai pengurus dan aturan-aturan dalam organisasi kelompok yang secara langsung melakukan kegiatan di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2015
KELOMPOK MASYARAKAT

Kelompok Masyarakat adalah kumpulan orang yang terorganisasi yang mempunyai pengurus dan aturan-aturan dalam organisasi kelompok yang secara langsung melakukan kegiatan dalam suatu usaha bersama di bidang kelautan dan perikanan termasuk masyarakat hukum adat.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2023