KELOMPOK USAHA BERSAMA

Kelompok usaha bersama, yang selanjutnya disebut KUB, adalah kelompok usaha bidang perikanan tangkap yang terdiri minimal 10 (sepuluh) orang nelayan yang berada di sentra-sentra nelayan dan/atau pelabuhan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2008
KELOMPOK USAHA BERSAMA

Kelompok usaha bersama, yang selanjutnya disebut KUB, adalah kelompok usaha di bidang penangkapan ikan yang terdiri minimal 10 (sepuluh) orang nelayan yang berada di sentra-sentra nelayan dan/atau pelabuhan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2009
KELOMPOK USAHA BERSAMA

Kelompok usaha bersama, yang selanjutnya disingkat KUB, adalah kelompok usaha di bidang penangkapan ikan yang beranggotakan minimal 10 (sepuluh) orang nelayan yang berada di sentra-sentra nelayan dan/atau pelabuhan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2012
KELOMPOK USAHA BERSAMA

Kelompok Usaha Bersama yang selanjutnya disingkat KUB adalah badan usaha non badan hukum yang berupa kelompok yang dibentuk oleh nelayan berdasarkan hasil kesepakatan/musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2015
KELOMPOK USAHA BERSAMA KECIL

Kelompok Usaha Bersama Kecil yang selanjutnya disingkat KUB adalah badan usaha yang dibentuk oleh Nelayan Kecil berdasarkan hasil kesepakatan atau musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.


Sumber: PP NO. 50 TAHUN 2015
KELOMPOK USAHA GARAM RAKYAT

Kelompok Usaha Garam Rakyat yang selanjutnya disingkat KUGAR adalah kumpulan pelaku usaha produksi garam rakyat yang terorganisasi yang dilakukan di lahan tambak (petambak garam rakyat), dengan cara perebusan (pelaku usaha produksi garam dengan cara perebusan) atau dengan cara mengolah air tua menjadi garam (pelaku usaha produksi garam skala rumah tangga) dan pengolah garam skala mikro-kecil.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2015
KELUARGA INTI

Keluarga Inti adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri dari suami, istri, dan anak.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2021
KELUARGA INTI

Keluarga Inti adalah orang, baik suami atau istri, dan anakanak maupun orang yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Pegawai Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2017
KELURAHAN

Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan


Sumber: PERMEN NO. 34 TAHUN 2022
KEMASAN

Kemasan adalah bilangan yang menunjukkan volume atau berat atau jumlah tertentu suatu sediaan obat ikan dalam wadah baik dibungkus maupun tidak dibungkus.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2013