Kelompok usaha bersama, yang selanjutnya disebut KUB, adalah kelompok usaha bidang perikanan tangkap yang terdiri minimal 10 (sepuluh) orang nelayan yang berada di sentra-sentra nelayan dan/atau pelabuhan perikanan.
Kelompok usaha bersama, yang selanjutnya disebut KUB, adalah kelompok usaha di bidang penangkapan ikan yang terdiri minimal 10 (sepuluh) orang nelayan yang berada di sentra-sentra nelayan dan/atau pelabuhan perikanan.
Kelompok usaha bersama, yang selanjutnya disingkat KUB, adalah kelompok usaha di bidang penangkapan ikan yang beranggotakan minimal 10 (sepuluh) orang nelayan yang berada di sentra-sentra nelayan dan/atau pelabuhan perikanan.
Kelompok Usaha Bersama yang selanjutnya disingkat KUB adalah badan usaha non badan hukum yang berupa kelompok yang dibentuk oleh nelayan berdasarkan hasil kesepakatan/musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota
Kelompok Usaha Bersama Kecil yang selanjutnya disingkat KUB adalah badan usaha yang dibentuk oleh Nelayan Kecil berdasarkan hasil kesepakatan atau musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.
Kelompok Usaha Garam Rakyat yang selanjutnya disingkat KUGAR adalah kumpulan pelaku usaha produksi garam rakyat yang terorganisasi yang dilakukan di lahan tambak (petambak garam rakyat), dengan cara perebusan (pelaku usaha produksi garam dengan cara perebusan) atau dengan cara mengolah air tua menjadi garam (pelaku usaha produksi garam skala rumah tangga) dan pengolah garam skala mikro-kecil.
Keluarga Inti adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri dari suami, istri, dan anak.
Keluarga Inti adalah orang, baik suami atau istri, dan anakanak maupun orang yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Pegawai Kementerian.
Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan
Kemasan adalah bilangan yang menunjukkan volume atau berat atau jumlah tertentu suatu sediaan obat ikan dalam wadah baik dibungkus maupun tidak dibungkus.