KAWASAN LINDUNG

Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan


Sumber: PERPRES NO. 4 TAHUN 2022
KAWASAN LINDUNG

Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.


Sumber: PERPRES NO. 40 TAHUN 2022
KAWASAN LINDUNG

Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.


Sumber: PERPRES NO. 3 TAHUN 2022
KAWASAN LINDUNG

Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.


Sumber: PERPRES NO. 30 TAHUN 2023
KAWASAN MINAPOLITAN

Kawasan Minapolitan adalah suatu bagian wilayah yang mempunyai fungsi utama ekonomi yang terdiri dari sentra produksi, pengolahan, pemasaran komoditas perikanan, pelayanan jasa, dan/atau kegiatan pendukung lainnya.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2010
KAWASAN PABEAN

Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalulintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2008
KAWASAN PABEAN

Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2008
KAWASAN PEMANFAATAN UMUM

Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari wilayah Laut yang ditetapkan peruntukkannya bagi berbagai sektor kegiatan yang setara dengan kawasan budidaya sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dibidang penataan ruang.


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2017
KAWASAN PEMANFAATAN UMUM

Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.


Sumber: PERPRES NO. 6 TAHUN 2022
KAWASAN PEMANFAATAN UMUM

Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.


Sumber: PERPRES NO. 29 TAHUN 2023