KAWASAN PEMANFAATAN UMUM

Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.


Sumber: PERPRES NO. 41 TAHUN 2022
KAWASAN PEMANFAATAN UMUM

Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.


Sumber: PERPRES NO. 5 TAHUN 2022
KAWASAN PEMANFAATAN UMUM

Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.


Sumber: PERPRES NO. 4 TAHUN 2022
KAWASAN PEMANFAATAN UMUM

Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari wilayah pesisir yang ditetapkan peruntukkannya bagi berbagai sektor kegiatan yang setara dengan kawasan budidaya dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2016
KAWASAN PEMANFAATAN UMUM

Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.


Sumber: PERPRES NO. 40 TAHUN 2022
KAWASAN PEMANFAATAN UMUM

Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.


Sumber: PERPRES NO. 3 TAHUN 2022
KAWASAN PEMANFAATAN UMUM

Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.


Sumber: PERPRES NO. 30 TAHUN 2023
KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.


Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2021
KAWASAN PERDESAAN

Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, peiayan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
KAWASAN PERKOTAAN

Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021