KAWASAN PEMANFAATAN UMUM

Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian perairan yang ditetapkan peruntukkannya bagi berbagai sektor kegiatan non konservasi dan alur laut yang setara dengan kawasan budi daya dalam peraturan perundangundangan di bidang penataan ruang.


Sumber: PERPRES NO. 83 TAHUN 2020
KAWASAN PEMANFAATAN UMUM

Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari wilayah laut yang ditetapkan peruntukkannya bagi berbagai sektor kegiatan yang setara dengan Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dibidang penataan ruang.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2018
KAWASAN PEMANFAATAN UMUM

Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari wilayah laut yang ditetapkan peruntukkannya bagi berbagai sektor kegiatan yang setara dengan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dibidang penataan ruang.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2018
KAWASAN PEMANFAATAN UMUM

Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari wilayah pesisir yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2020
KAWASAN PEMANFAATAN UMUM

Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Wilayah Pesisir yang ditetapkan peruntukkannya bagi berbagai sektor kegiatan.


Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2014
KAWASAN PEMANFAATAN UMUM

Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
KAWASAN PEMANFAATAN UMUM

Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari wilayah pesisir yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2020
KAWASAN PEMANFAATAN UMUM

Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2021
KAWASAN PEMANFAATAN UMUM

Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari wilayah pesisir yang ditetapkan peruntukkannya bagi berbagai sektor kegiatan.


Sumber: PERPRES NO. 122 TAHUN 2012
KAWASAN PEMANFAATAN UMUM

Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari wilayah pesisir yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.


Sumber: PERMEN NO. 20 TAHUN 2020