KAWASAN LINDUNG

Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
KAWASAN LINDUNG

Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.


Sumber: PERPRES NO. 6 TAHUN 2022
KAWASAN LINDUNG

Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.


Sumber: PERPRES NO. 29 TAHUN 2023
KAWASAN LINDUNG

Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2018
KAWASAN LINDUNG

Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2018
KAWASAN LINDUNG

Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2020
KAWASAN LINDUNG

Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2020
KAWASAN LINDUNG

Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.


Sumber: PERMEN NO. 20 TAHUN 2020
KAWASAN LINDUNG

Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.


Sumber: PERPRES NO. 41 TAHUN 2022
KAWASAN LINDUNG

Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.


Sumber: PERPRES NO. 5 TAHUN 2022