KAWASAN KONSERVASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara berkelanjutan.


Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2014
KAWASAN KONSERVASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara berkelanjutan yang setara dengan kawasan lindung dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2016
KAWASAN KONSERVASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil secara berkelanjutan.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2018
KAWASAN KONSERVASI MARITIM

Kawasan Konservasi Maritim yang selanjutnya disingkat KKM adalah daerah pelindungan adat dan budaya maritim yang mempunyai nilai arkeologi historis khusus, situs sejarah kemaritiman dan tempat ritual keagamaan atau adat dan sifatnya sejalan dengan upaya konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERPRES NO. 83 TAHUN 2020
KAWASAN KONSERVASI MARITIM

Kawasan konservasi maritim adalah daerah perlindungan adat dan budaya maritim yang mempunyai nilai arkeologi historis khusus, situs sejarah kemaritiman dan tempat ritual keagamaan atau adat dan sifatnya sejalan dengan upaya konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2008
KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN

Kawasan Konservasi Perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2016
KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN

Kawasan Konservasi Perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2015
KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN

Kawasan Konservasi Perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2010
KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN

Kawasan Konservasi Perairan yang selanjutnya disingkat KKP adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.


Sumber: PERPRES NO. 83 TAHUN 2020
KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN

Kawasan Konservasi Perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2018