WhatsApp
KAPAL PENGANGKUT IKAN DARI SENTRA KEGIATAN NELAYAN

Kapal pengangkut ikan dari sentra kegiatan nelayan adalah kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia yang digunakan untuk mengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan dari sentra kegiatan nelayan ke pelabuhan pangkalan yang tercantum dalam SIKPI.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2011
KAPAL PENGANGKUT IKAN HIDUP

Kapal Pengangkut Ikan Hidup adalah kapal yang memiliki palkah yang dirancang untuk mengangkut ikan hidup, memiliki sirkulasi air atau memiliki sirkulasi udara (aerator).


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2020
KAPAL PENGANGKUT IKAN HIDUP

Kapal Pengangkut Ikan Hidup adalah kapal yang memiliki palkah yang dirancang untuk mengangkut ikan hidup, memiliki sirkulasi air atau memiliki sirkulasi udara (aerator).


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2016
KAPAL PENGANGKUT IKAN HIDUP BERBENDERA ASING

Kapal Pengangkut Ikan Hidup Berbendera Asing adalah kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar kapal Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2016
KAPAL PENGANGKUT IKAN HIDUP BERBENDERA INDONESIA

Kapal Pengangkut Ikan Hidup Berbendera Indonesia adalah kapal yang telah didaftarkan dalam daftar kapal Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2016
KAPAL PENGANGKUT IKAN UNTUK TUJUAN EKSPOR

Kapal pengangkut ikan untuk tujuan ekspor adalah kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia atau asing yang digunakan khusus untuk mengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan dari pelabuhan pangkalan atau pelabuhan muat/singgah yang tercantum dalam SIKPI ke pelabuhan tujuan di luar negeri.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2011
KAPAL PENGANGKUT IKAN UNTUK TUJUAN EKSPOR

Kapal pengangkut ikan untuk tujuan ekspor adalah kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia atau asing yang digunakan khusus untuk mengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan dari pelabuhan pangkalan atau pelabuhan muat/singgah yang tercantum dalam SIKPI ke pelabuhan tujuan di luar negeri.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2011
KAPAL PENGAWAS

Kapal Pengawas adalah kapal pemerintah yang diberi tanda tertentu untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2025
KAPAL PENGAWAS PERIKANAN

Kapal Pengawas Perikanan adalah kapal negara yang diberi tanda tertentu untuk melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2016
KAPAL PENGOLAH IKAN

Kapal Pengolah Ikan adalah kapal atau alat apung lainnya yang bersifat statis dan secara khusus dipergunakan untuk melakukan pengolahan ikan dengan menggunakan bahan baku dari hasil tangkapan dan/atau hasil budidaya menjadi produk antara dan/atau produk akhir


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2021