KAWASAN BUDI DAYA

Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.


Sumber: PERPRES NO. 41 TAHUN 2022
KAWASAN BUDI DAYA

Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.


Sumber: PERPRES NO. 5 TAHUN 2022
KAWASAN BUDI DAYA

Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.


Sumber: PERPRES NO. 4 TAHUN 2022
KAWASAN BUDI DAYA

Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.


Sumber: PERPRES NO. 40 TAHUN 2022
KAWASAN BUDI DAYA

Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.


Sumber: PERPRES NO. 3 TAHUN 2022
KAWASAN BUDI DAYA

Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.


Sumber: PERPRES NO. 30 TAHUN 2023
KAWASAN BUDI DAYA PERIKANAN

Kawasan Budi Daya Perikanan adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk budi daya atas dasar potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan kondisi lingkungan, serta kondisi prasarana sarana umum yang ada.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2022
KAWASAN BUDI DAYA PERIKANAN

Kawasan Budi Daya Perikanan adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk budidaya ikan atas dasar potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan kondisi lingkungan serta kondisi prasarana sarana umum yang ada.


Sumber: PERMEN NO. 55 TAHUN 2020
KAWASAN BUDI DAYA PERIKANAN

Kawasan Budi Daya Perikanan adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk budidaya Ikan atas dasar potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, dan kondisi lingkungan serta kondisi prasarana sarana umum yang ada.


Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2017
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan ekonomi khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus.


Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2021