KAPAL PENGANGKUT IKAN

Kapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk mengangkut ikan termasuk memuat, menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/ atau mengawetkan.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2019
KAPAL PENGANGKUT IKAN

Kapal pengangkut ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk mengangkut ikan, termasuk memuat, menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2009
KAPAL PENGANGKUT IKAN

Kapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang memiliki palka dan secara khusus digunakan untuk mengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2023
KAPAL PENGANGKUT IKAN

Kapal pengangkut ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk mengangkut ikan termasuk memuat, menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2013
KAPAL PENGANGKUT IKAN

Kapal pengangkut ikan adalah kapal perikanan yang secara khusus dipergunakan untuk mengangkut sarana produksi pembudidayaan ikan dan/atau ikan hasil pembudidayaan termasuk memuat, menyimpan, mendinginkan, menangani, dan/atau mengawetkannya.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2007
KAPAL PENGANGKUT IKAN

Kapal pengangkut ikan adalah kapal yang memiliki palkah dan/atau secara khusus digunakan untuk mengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2011
KAPAL PENGANGKUT IKAN

Kapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang memiliki palka dan/atau secara khusus digunakan untuk mengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2021
KAPAL PENGANGKUT IKAN BERBENDERA ASING

Kapal pengangkut ikan berbendera asing adalah kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar kapal Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2014
KAPAL PENGANGKUT IKAN BERBENDERA INDONESIA

Kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia adalah kapal yang telah didaftarkan dalam daftar kapal Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2014
KAPAL PENGANGKUT IKAN DALAM SATU KESATUAN MANAJEMEN USAHA

Kapal pengangkut ikan dalam satu kesatuan manajemen usaha adalah kapal pengangkut ikan yang digunakan untuk mengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan dalam lingkup satu kesatuan manajemen/kerja sama usaha dari pelabuhan pangkalan atau pelabuhan muat/singgah ke pelabuhan pangkalan lain yang tercantum dalam SIKPI.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2011