KAWASAN ANTARWILAYAH

Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa teluk, selat, dan Laut.


Sumber: PERPRES NO. 30 TAHUN 2023
KAWASAN ANTARWILAYAH

Kawasan Antarwilayah yang selanjutnya disingkat KAW adalah kawasan Laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa teluk, selat, dan Laut.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2021
KAWASAN BUDI DAYA

Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama unttrk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
KAWASAN BUDI DAYA

Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.


Sumber: PERPRES NO. 6 TAHUN 2022
KAWASAN BUDI DAYA

Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.


Sumber: PERPRES NO. 29 TAHUN 2023
KAWASAN BUDI DAYA

Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2018
KAWASAN BUDI DAYA

Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2018
KAWASAN BUDI DAYA

Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2020
KAWASAN BUDI DAYA

Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2020
KAWASAN BUDI DAYA

Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.


Sumber: PERMEN NO. 20 TAHUN 2020