KAPAL PENDUKUNG OPERASI PEMBUDIDAYAAN IKAN

Kapal Pendukung Operasi Pembudidayaan Ikan adalah kapal yang digunakan untuk membantu operasional pembudidayaan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2021
KAPAL PENDUKUNG OPERASI PENANGKAPAN IKAN

Kapal Pendukung Operasi Penangkapan Ikan adalah kapal yang digunakan untuk membantu operasional penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2021
KAPAL PENELITIAN/EKSPLORASI PERIKANAN

Kapal Penelitian/Eksplorasi Perikanan adalah kapal yang digunakan sepenuhnya untuk melakukan survei, penelitian, uji terap teknologi, dan/atau eksplorasi di bidang perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2021
KAPAL PENGANGKUT IKAN

Kapal pengangkut ikan adalah kapal perikanan yang secara khusus dipergunakan untuk mengangkut sarana produksi pembudidayaan ikan dan/atau ikan hasil pembudidayaan termasuk memuat, menyimpan, mendinginkan, menangani, dan/atau mengawetkannya.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2007
KAPAL PENGANGKUT IKAN

Kapal pengangkut ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk mengangkut ikan, termasuk memuat, menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2008
KAPAL PENGANGKUT IKAN

Kapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang memiliki palka dan secara khusus digunakan untuk mengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.


Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2023
KAPAL PENGANGKUT IKAN

Kapal pengangkut ikan adalah kapal yang memiliki palkah dan/atau secara khusus digunakan untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/atau mengawetkan ikan hasil pembudidayaan.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2014
KAPAL PENGANGKUT IKAN

Kapal pengangkut ikan adalah kapal yang memiliki palkah dan secara khusus digunakan untuk mengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2010
KAPAL PENGANGKUT IKAN

Kapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang memiliki palka dan secara khusus digunakan untuk mengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2021
KAPAL PENGANGKUT IKAN

Kapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang memiliki palka dan/atau secara khusus digunakan untuk mengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021